Pekerja Kena PHK Masih Bisa Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Penjelasan Kemnaker

Simak penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan soal nasib pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apakah bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Canva.com
Ilustrasi uang rupiah 

SURYAMALANG.COM - Simak penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan soal nasib pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apakah bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Melansir dari unggahan instagram @kemnaker, pekerja atau buruh yang kena PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker nomor 16 tahun 2021.

Salah satunya adalah peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021.

ilustrasi
ilustrasi (Tribunnews)

Admin @kemnaker mengimbau untuk mengeceknya di bsu.kemnaker.go.id.

"BSU cair setelah terkena PHK?

Emang bisa??

Ya jelas bisa dong..

Selama Rekanaker memenuhi persyaratan sesuai penjelasan berikut ini ya.." tulis @kemnaker dalam captionnya.

Berikut unggahan @kemnaker selengkapnya: LINK

Sementara itu, calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan masih mengeluh, subsidi gaji tak kunjung cair.

Khususnya bagi rekening bank BCA dan bank swasta lainnya.

Padahal saat ini Kemnaker sudah proses penyaluran tahap 3, 4 dan 5.

Kemnaker melalui akun Instagram @kemnaker menegaskan kembali meminta para pekerja untuk bersabar.

Para pekerja tetap akan mendapatkan Rp 1 juta selama memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved