Pekerja Kena PHK Masih Bisa Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Penjelasan Kemnaker
Simak penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan soal nasib pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apakah bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
"Semua akan cair pada waktunya," tulis @kemnaker.
Lantas apa sebenarnya alasan Subsidi gaji tak kunjung cair?
Kemnaker mengatakan bahwa pencairan subsidi gaji tahap 3 lebih lama karena banyak menggunakan bank selain bank Himbara dan BSI (Aceh), di mana Kemnaker akan membuat rekening baru secara kolektif.
"Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunia," tulis akun @kemnaker, dikutip Minggu (5/9/2021).
Itulah yang menyebabkan pencairan subsidi gaji tahap 3 jauh lebih lama dibanding bank himbara, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Melansir Kontan.co.id, Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Romie Erfianto mengatakan, bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pihaknya akan menyampaikan sejumlah data kepada Bank Himbara.
Nantinya Bank Himbara dan BSI akan menginformasikan kepada calon penerima subsidi upah untuk melakukan aktivasi rekening agar bisa dilakukan pencairan dana.
Di saat yang bersamaan dilakukan pembentukan rekening kolektif oleh bank Himbara secara sentralisasi.
Para pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.
Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id).
"Jadi kami bekerja sama untuk mendistribusikan kartu, peserta dapat melakukan aktivasi sesuai dengan bank yang telah bekerja sama dan ditunjuk untuk pembukaan rekening baru," kata Romie, dikutip dari Kompas.com, Minggu.
Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk korban PHK tidak dipotong
Rintoko menyampaikan bahwa nominal bantuan BSU ini tidak dipotong sama sekali ketika disalurkan kepada korban PHK atau karyawan resign.
"Enggak ada potongan," ujar dia.
"Kalau potongan-potongan seperti itu, setahu saya enggak masuk bagian dari data calon penerima BSU," lanjut dia.