Berita Surabaya Hari Ini
Daftar Layanan Baru di Surabaya, Mulai dari Lontong Kupang sampai Sidak Pasukan
Ada layanan baru yang melibatkan Pemkot Surabaya, Pengadilan Agama (PA) Surabaya, dan Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ada layanan baru yang melibatkan Pemkot Surabaya, Pengadilan Agama (PA) Surabaya, dan Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya.
Pemkot, PA, dan Kemenag menandatangi kesepakatan ini di Balai Kota Surabaya pada Rabu (15/9/2021).
Kesepakatan itu terkait peluncuran tiga aplikasi sekaligus.
Aplikasi pertama, Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System antara Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kemenag (Lontong Kupang).
Layanan ini membantu isbat nikah bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara siri.
Aplikasi kedua, ada aplikasi ACO-ERI yang memuat delapan perkara di Pengadilan Agama, misalnya gugatan cerai, perubahan nama orang tua di akta anak, sampai permasalahan ahli waris.
Aplikasi ketiga adalah Sidak Pasukan yang berisi data masing-masing perkara.
Jadi, tiga lembaga tersebut bisa mengecek sebelum megambil keputusan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengungkapkan semua layanan ini terintegrasi di tiga lembaga tersebut.
"Tujuannya, pelayanan kepada masyarakat semakin mudah dan memberi kepastian waktu," kata Eri kepada SURYAMALANG.COM.
Ada sejumlah kemudahan yang didapat orang yang berperkara nantinya.
Misalnya, warga cukup mendaftar di kantor kelurahan melalui gerai mandiri yang terintegrasi dengan PA dan Kemenag.
Usai mendaftar di kelurahan, sidang diselenggarakan di kantor kecamatan, bukan lagi di Pengadilan Agama.
"Mereka juga mendapat notifikasi jadwal sidang dari aplikasi ini," kata Cak Eri.
Usai sidang, pihak yang berperkara juga langsung mendapat berkas yang dibutuhkan.
Misalnya, akta dan buku nikah yang dikeluarkan Kemenag, serta Kartu Keluarga dan KTP yang dikeluarkan Dispendukcapil.
"Selesai sidang, mereka langsung mendapat dokumen tanpa perlu pindah-pindah instansi untuk mengurus lagi," katanya.
Selain lebih dekat dan efektif, terobosan ini juga diyakini bisa lebih hemat.
Sekaligus, mengantisipasi adanya jasa pendampingan perkara.
"Sebab, sangat kasihan. Kalau ada orang tidak mampu, sedang bermasalah, kemudian ketemu orang yang salah dan ditarik biaya. Tugas kami memotong ini sehingga tidak ada biaya," katanya.
Ketua PA Surabaya, Samarul Falah memastikan jajarannya akan keliling untuk menjalankan persidangan.
Persidangan bisa dilakukan apabila berkas dinyatakan lengkap.
Berdasarkan catatan PA, angka perceraian di Surabaya memang sempat meningkat.
Pada masa PPKM Darurat atau Juli 2021 misalnya, cerai talak di Surabaya ada 478 perkara dan cerai gugat ada 1.054 perkara.
Meningkat dibanding Juni yang angkanya juga cukup tinggi, mencapai 439 perkara cerai talak dan 955 gugat cerai.
"Itu belum perkara lainnya. Sehingga, kantor kami selalu penuh dengan ratusan orang padahal kapasitasnya hanya 80 orang," kata Samarul.
Sehingga, pihaknya menyambut positif kerjasama ini. Masyarakat akan semakin dimudahkan.
Penandatanganan kerja sama ini juga dihadiri Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Aco Nur.
"Terobosan ACO-ERI ini pertama di Indonesia, terutama yang soal mendaftar di kelurahan," katanya.
"Sedangkan untuk sidang isbat nikah dengan menggandeng sejumlah pemda juga telah dilakukan di beberapa daerah."
"Kami memberikan apresiasi. Semakin cepat pelayanan, masyarakat akan semakin dimudahkan," katanya.
Sebelum acara penandatanganan ini, PA juga telah menggelar 10 persidangan isbat nikah di Balai Kota.
Di hari yang sama, masing-masing pasangan juga langsung mendapat dokumen kependudukan.