Berita Lumajang Hari Ini

Beraksi di 21 TKP, Pelaku Jambret di Lumajang Didor Polisi

Spesialis jambret itu akhirnya dibekuk polisi di rumahnya, setelah melakukan aksi menggasak handphone di kawasan Jalan Ahmad Yani Lumajang.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: isy
Polres Lumajang
Pelaku jambret saat diamankan di Polres Lumajang. 

Ia menerima timah panas di bagian kaki sebelah kanan.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo, mengatakan saat polisi melakukan penangkapan menemukan belasan handphone belbagai macam merek.

Kuat dugaanya, handphone tersebut didapat ISY dari hasil kejahatan.

"Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, dalam keterangannya ISY mengaku telah melakukan curat (jambret) sebanyak 21 TKP di wilayah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Jember," kata Fajar.

Diakui Fajar, ISY tergolong pelaku kriminal nekat.

Setiap kali melakukan aksi penjambretan terhadap korbannya, ia melakukan seorang diri tanpa bantuan siapa pun.

"Dari pengakuan 21 TKP, semuanya dia lakukan sendiri," ujarnya.

Meski begitu, polisi tak langsung percaya. Sampai sekarang ISY masih menjalani pemeriksaan.

Polisi menggali informasi lebih dalam guna mencari tahu kemungkinan TKP bertambah dan orang lain yang terlibat.

Sedangkan atas perbuatannya, ISY kini terancam bakal di penjara.

Sebab, oleh polisi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Kalau ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved