Berita Lumajang Hari Ini
Beraksi di 21 TKP, Pelaku Jambret di Lumajang Didor Polisi
Spesialis jambret itu akhirnya dibekuk polisi di rumahnya, setelah melakukan aksi menggasak handphone di kawasan Jalan Ahmad Yani Lumajang.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: isy
Berita Lumajang Hari Ini
Reporter: Tony Hermawan
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | LUMAJANG - Sepandai-pandainya tupai melompat, sekali waktu akhirnya jatuh juga, tampaknya cocok untuk menggambarkan kisah ISY (31).
Spesialis jambret itu akhirnya dibekuk polisi di rumahnya, setelah melakukan aksi menggasak handphone di kawasan Jalan Ahmad Yani.
Tepatnya pada 9 September lalu sekira pukul 19.30, ISY melakukan aksi penjambretan handphone milik seorang perempuan.
Saat itu, korban yang tengah dibonceng sepeda motor oleh temannya, juga sedang menggunakan handphone.
Dari arah belakang ISY tiba-tiba datang.
Dia menjambret handphone korban.
ISY memang saat itu berhasil lolos.
Dia berhasil membawa kabur 1 unit handphone.
Tapi siapa sangka, rupanya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Mendapat laporan tersebut, polisi lantas melakukan olah TKP.
Beberapa saksi-saksi diintrogasi.
Alhasil polisi mengantongi identitas ISY.
Dia berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Besuk, Tempeh, Lumajang.
Namun sayang dalam proses penangkapan, ISY melakukan perlawanan terhadap polisi.
Ia menerima timah panas di bagian kaki sebelah kanan.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo, mengatakan saat polisi melakukan penangkapan menemukan belasan handphone belbagai macam merek.
Kuat dugaanya, handphone tersebut didapat ISY dari hasil kejahatan.
"Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, dalam keterangannya ISY mengaku telah melakukan curat (jambret) sebanyak 21 TKP di wilayah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Jember," kata Fajar.
Diakui Fajar, ISY tergolong pelaku kriminal nekat.
Setiap kali melakukan aksi penjambretan terhadap korbannya, ia melakukan seorang diri tanpa bantuan siapa pun.
"Dari pengakuan 21 TKP, semuanya dia lakukan sendiri," ujarnya.
Meski begitu, polisi tak langsung percaya. Sampai sekarang ISY masih menjalani pemeriksaan.
Polisi menggali informasi lebih dalam guna mencari tahu kemungkinan TKP bertambah dan orang lain yang terlibat.
Sedangkan atas perbuatannya, ISY kini terancam bakal di penjara.
Sebab, oleh polisi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Kalau ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.