Berita Malang Hari Ini
Juragan Minyak Goreng di Malang Tak Bisa Ambil Uang Investasi 2,5 M di Koperasi, Lapor Polda Jatim
Kepercayaan Toni akhirnya luntur ketika uang Rp 2,5 miliar yang ia tanamkan malah tak sesuai amanah.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
Reporter: Erwin Wicaksono
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | MALANG - Bermodal kepercayaan sebagai teman dekat, Toni Surya Hartanto Tioe juragan sekaligus bos perusahaan minyak goreng asal Karangploso, Kabupaten Malang tak ragu menginvestasikan uang miliaran rupiah ke koperasi temannya.
Kepercayaan Toni akhirnya luntur ketika uang Rp 2,5 miliar yang ia tanamkan malah tak sesuai amanah.
Cerita bermula ketika tahun 2017.
Saat itu, Toni menyetorkan uang sebesar Rp 2,5 miliar ke Koperasi Artha Prima.
Toni mengaku memilih menanamkan simpanan ke koperasi karena ajakan Sugianto yang merupakan rekannya.
Toni mengenal Sugianto selama 15 tahun sehingga tak ragu akan kapasitas Sugianto sebagai teman dekat.
Toni menyetorkan uang secara bertahap hingga terkumpul Rp 2,5 miliar pada tahun 2019.
Toni merasa yakin menyetorkan uang deposito karena percaya dengan return bunga 1 persen setiap bulan.
"Namun ketika saya akan menarik simpanan tersebut tidak bisa. Sugianto juga tak beritikad baik, sampai saya somasi dua kali," beber Toni saat ditemui di Pengadilan Kepanjen pada Rabu (6/10/2021).
Toni semakin bertanya-tanya hingga akhirnya jengah.
Ia mempertanyakan profesionalitas sahabatnya itu.
"Padahal dulu sudah ada hitam di atas putih. Sudah ada perjanjiannya dengan bunga yang disampaikan dari simpanan deposito saya itu," akunya jengkel.
Karena tak kunjung merespon, Toni akhirnya melapor ke Polda Jawa Timur.
Toni melaporkannya pada Desember 2020.
"Saya hanya mau ambil pokoknya saja. Tapi alasan mereka karena pandemi, banyak kredit macet. Saya putuskan melapor ke Polda Jatim," jelas bos rodusen minyak goreng merk Kuda itu.