NIK di KTP Akan Sekaligus Menjadi Nomor NPWP, Ini Penjelasan Dari Dirjen Dukcapil

Pembahasan mengenai NIK difungsikan jadi NPWP ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP.

Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE -Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha -Kompas
ILUSTRASI - NPWP dan KTP Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Dukcapil dan Menkeu Sri Mulyani soal Rencana NPWP Diganti NIK, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/06/penjelasan-dukcapil-dan-menkeu-sri-mulyani-soal-rencana-npwp-diganti-nik?page=3. Penulis: Inza Maliana Editor: Tiara Shelavie 

SURYAMALANG.COM - Wacana untuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berpeluang akan direalisasikan dalam waktu dekat.

Penggunaan satu nomor kependudukan yang sekaligus sebagai NPWP ini bisa segera diterapkan mengingat payung hukumnya juga tengah disiapkan.

Nantinya masyarakat cukup memiliki satu nomor identitas saja, NIK juga sama dengan NPWP.

Tapi bagaimana teknis penerapannya nanti ? apakah warga negara tetap perlu terlibat aktif untuk proses aktivasi NIK sebagai NPWP ini ?

Ataukah secara otomatis NIK sudah bisa langsung berfungsi sebagai NPWP

Penjelasan teknis operasional nampaknya baru akan disosialisasikan setelah payung hukum terbit.

Pembahasan mengenai NIK difungsikan jadi NPWP ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP.

Kini, RUU HPP sedang dibahas dan menunggu disahkan.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan, penggabungan NIK dan NPWP ini sejalan dengan perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021.

Di mana, dalam Perpres tersebut memuat tentang NIK yang menjadi dasar pelayanan publik.

"Kalau kita mencermati perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021, di sana ada arahan Bapak Presiden."

"Pertama, NIK digunakan sebagai dasar pelayanan publik. Jadi pelayanan publik harus pakai NIK."

"Kedua, apabila penduduk punya NPWP, maka digunakan NIK dan NPWP ditambah dalam semua pelayanan publik," kata Zudan, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (6/10/2021).

 Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, apa yang dimuat dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021 merupakan kelanjutan dari UU No 24 Tahun 2013.

Di mana, pada waktu itu sudah ada semangatnya, yakni single identity number atau satu penduduk hanya boleh mempunyai satu identitas yang menjadi kode referensi tunggal, yakni NIK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved