NIK di KTP Akan Sekaligus Menjadi Nomor NPWP, Ini Penjelasan Dari Dirjen Dukcapil
Pembahasan mengenai NIK difungsikan jadi NPWP ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP.
Hal tersebut, lalu dimuat dalam Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013.
Pasal tersebut, memuat tentang pelayanan publik wajib menggunakan NIK.
NIK jadi kode referensi tunggal bagi penduduk yang digunakan sebagai proses pelayanan publik.
Kemudian, diperintahkan dalam waktu paling lambat 5 tahun sejak tahun 2013 sudah diintegrasikan data dengan NIK, dari semua nomor yang berlaku di Indonesia.
Sementara di NPWP itu dimaksudkan dalam RUU HPP yang saat ini sedang menunggu pengesahan.
Nantinya, NIK digunakan untuk pelayanan publik, khususnya yang pertama, yakni NPWP.
"Jadi tidak perlu mencetak KTP baru, cukup pakai NIK," jelas Zudan.
Perlu diketahui, saat ini untuk bantuan sosial, Kartu Prakerja, BPJS sudah berbasis NIK.
Menunggu Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana menjelaskan soal fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) nanti bisa jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah sedang menunggu pengesahan Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Rencananya, pengumuman resmi terkait rincian dari pengesahan itu, termasuk soal KTP jadi NPWP akan dilakukan akhir pekan ini.
"Nanti ditunggu saja setelah RUU HPP diundangkan Mas. Jumat siang (pekan ini) akan ada media briefing," katanya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa (5/10/2021).
Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie O.FP, pembahasan RUU HPP sudah selesai tahap I.