Peta Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali, Malang Raya dan Surabaya Masuk Level 3

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sampai 18 Oktober 2021.

Editor: Zainuddin
bpkad kota malang
Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sampai 18 Oktober 2021.

Pemerintah mengkategorikan wilayah di Jawa-Bali menjadi Level 3, Level 2, dan Level 1.

Wilayah yang termasuk PPKM level 3 di Jawa-Bali, meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Daerah di Jawa Barat zona PPKM Level 3 adalah Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, dan Kabupaten Tasikmalaya.

Kabupaten/kota di Bali yang masuk PPKM Level 3 adalah Tabanan, Buleleng, dan Denpasar.

Kabupaten/kota di zona PPKM tersebut akan memberlakukan beberapa ketentuan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 47 Tahun 2021.

Instruksi ini terkait tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ada berbagai hal yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.

Termasuk, PPKM Level 3 pada wilayah kabupaten/kotanya yang ditetapkan untuk menerapkan kegiatan sesuai ketentuan.

Seperti pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama.

Kemudian, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3: Mal Boleh Buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan Kapasitas Maksimal 50%

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada 20 daerah yang berada di PPKM Level 2.

Selain itu, terdapat 3 kabupaten/kota wilayah non aglomerasi yang dapat turun ke level 2, yakni Kota Cirebon, Kota Banjar, dan Madiun.

"Ada 20 kabupaten/kota yang bertahan di level 2 dalam penerapan PPKM selama dua minggu ke depan, yang didominasi oleh Semarang Raya dan Solo Raya."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved