Gara-gara Turuti Permintaan Foto dengan KTP, Nasib Mahasiswa Berujung Apes Sampai Diteror Pinjol
Seorang mahasiswa di Semarang viral di media sosial usai bagikan pengalaman apesnya menuruti permintaan temannya.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
Lelah diteror, M pun terpaksa membayar utang temannya itu dan mengaku trauma.
"Saya trauma dan takut karena diteror sama pinjol, semoga polisi bisa kejar pelakunya," tutur M.
Melansir Tribunnews.com (grup Suryamalang), Pinjol (Pinjaman Online) hanya boleh mengakses tiga data ini dari peminjam.
"Dalam rangka melindungi data pribadi pengguna, kami dari OJK melarang platform pinjol legal untuk mengakses selain dari 3 hal, yaitu hanya kamera, mikrofon, dan lokasi," ungkap Kepala OJK Solo, Eko Yunianto.
Data pribadi seperti kontak handphone dan galeri dilarang untuk diakses.
"Selain itu tidak boleh, sepanjang pinjol itu adalah pinjol terdaftar dan berizin dari OJK," tutur Eko.
- Kisah serupa
Wanita berinisial ZO (26) asal Pasuruan menjadi korban intimidasi debt collector (DC) dari aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Saking curangnya permainan layanan peminjaman uang dari pinjol ilegal itu, terpaksa membuat ZO masang aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal hingga 10 aplikasi.
Proses penagihan yang bersifat intimidatif dari oknum DC pinjol ilegal itu, diakui ZO membuatnya geram.
Baca juga: Nasib Gadis Muda Cuma Pedagang Sayur Ditolak Camer karena Bukan PNS, Kini Omsetnya Rp 6 Juta Sehari
Apalagi jika terlambat melakukan pembayaran dari tenggat waktu yang ditentukan.
Tak pelak foto-foto dan sejumlah informasi data pribadi dirinya, bisa mendadak tersebar di berbagai macam kontak ponsel pertemanannya.
Semua itu dialami ZO melalui sarana aplikasi chatting WhatsApp (WA), beberapa di antaranya melalui pesan singkat via SMS, hingga intimidasi melalui sambungan telepon menggunakan nomor rahasia (private number).
Lalu bagaimana pihak oknum DC aplikator mengakses data pribadi debut atau nasabah pinjol.
Itu pertanyaan mendasarnya.
ZO mengungkapkan, pihak aplikator mampu melakukan itu melalui sistem aplikasi yang tentunya sudah diinstal dalam perangkat gawai pada genggaman tangan klien.