Pemerintah Resmi Hapus Libur Cuti Bersama Natal 2021 & Tahun Baru 2022, Demi Cegah Lonjakan Covid-19
Kabar terkait pemerintah resmi hapus libur cuti bersama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah menjadi perhatian.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Pada tahun 2022, Pemerintah telah memutuskan ada 16 Hari Libur Nasional.
Catat jadwal dan rincian lengkap hari libur nasional untuk tahun 2022.
Siap-siap berlibur tahun depan karena pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Seperti yang diketahui, Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Selain itu, kesepakatan ini juga ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat konferensi pers, Rabu (22/9/2021).
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 berjumlah 16 hari.
Sebagai persiapan liburan, kamu bisa mulai merencanakan sekarang juga.
Berikut daftar libur nasional tahun 2022:
Libur Nasional
- 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944