Pemerintah Resmi Hapus Libur Cuti Bersama Natal 2021 & Tahun Baru 2022, Demi Cegah Lonjakan Covid-19
Kabar terkait pemerintah resmi hapus libur cuti bersama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah menjadi perhatian.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
- 15 April: Wafat Isa Almasih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
- 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Sementara itu, Cuti Bersama Tahun 2022 belum ditetapkan.
Dalam hal ini, pemerintah belum memutuskan tanggal yang pasti untuk Cuti Bersama Tahun 2022.
Muhadjir mengatakan, penetapan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan sesuai perkembangan Covid-19 di Indonesia.
Ia berharap, pandemi Covid-19 segera teratasi pada tahun yang akan datang agar cuti bersama bisa segera ditetapkan.