BSU Bulan November 2021 Masih Ada Meski Tahap 4 dan 5 Selesai Bulan Oktober, Simak Kategori Penerima

BSU bulan November 2021 masih ada meski tahap 4 dan 5 selesai bulan Oktober, simak kategori penerima

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Instagram @kemnaker
Tutorial Kemnaker soal BSU, BSU Bulan November 2021 Masih Ada, Tahap 4 dan 5 Selesai Bulan Oktober 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU bulan November 2021 masih ada meski tahap 4 dan 5 selesai bulan Oktober. 

BSU bulan November 2021 masih dilaksanakan sehubungan dengan kebijakan Menteri Perekonomian untuk menambah kuota penerima BSU

Tambahan penerima BSU ke 1,6 juta pekerja/buruh ini nantinya yang masih akan disalurkan pada BSU bulan November 2021

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa penambahan penerima BSU tersebut bersifat perluasan dari jumlah penerima BSU sebelumnya.

"Jadi 1,6 juta adalah tambahan data yang bersifat perluasan dari jumlah BSU sebelumnya," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/10/2021) artikel 'Penerima BLT Subsidi Upah Ditambah 1,6 Juta, Siapa yang Berhak Mendapatkan?'.

Penjelasan status BSU di situs Kemenaker saat mengecek status sebagai calon penerima
Penjelasan status BSU di situs Kemenaker saat mengecek status sebagai calon penerima (bsu.kemnaker.go.id)

Anwar menambahkan, penyaluran dana BSU sebesar Rp 1 juta kepada penerima akan dilakukan pada November 2021.

Menurutnya, hal itu dilakukan sembari mempersiapkan penyesuaian regulasi.

"Saat ini kita sedang menggodok penyesuaian regulasinya. Setelah selesai, kita akan segera laksanakan. Kemungkinan bulan November sudah mulai kita salurkan," lanjut dia.

Selain itu, Anwar juga menjelaskan, tambahan penerima BSU sebanyak 1,6 juta orang ini akan terbagi kepada pemilik bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan rekening kolektif.

Adapun bank yang termasuk bank Himbara yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

"Iya, (penyaluran) tetap pemilik Himbara dan mungkin kita bukakan rekening kolektif lagi," kata Anwar.

Salah satu cara untuk mengecek penerima BSU adalah lewat laman BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun website-nya adalah https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu.

Berikut ini langkah-langkahnya menurut penelusuran Kompas.com, Minggu (22/8/2021):

1. Buka website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved