Breaking News

BSU Bulan November 2021 Masih Ada Meski Tahap 4 dan 5 Selesai Bulan Oktober, Simak Kategori Penerima

BSU bulan November 2021 masih ada meski tahap 4 dan 5 selesai bulan Oktober, simak kategori penerima

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Instagram @kemnaker
Tutorial Kemnaker soal BSU, BSU Bulan November 2021 Masih Ada, Tahap 4 dan 5 Selesai Bulan Oktober 

2. Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera pada KTP

3. Isi nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP

4. Isi tanggal lahir Anda dengan format (hh/bb/tttt)

5. Klik centang pada captcha Klik "Lanjutkan".

1. Tampilan jika penerima BSU

Tangkap layar laman untuk cek penerima BSU, tanda jika lolos sebagai penerima BLT Ketenagakerjaan
Tangkap layar laman untuk cek penerima BSU, tanda jika lolos sebagai penerima BLT Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)

Lalu jika Anda merupakan penerima BSU, keterangan yang akan didapatkan adalah sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

2. Tampilan jika bukan penerima BSU

Tangkap layar laman untuk cek penerima BSU, tanda jika gagal sebagai penerima BLT Ketenagakerjaan
Tangkap layar laman untuk cek penerima BSU, tanda jika gagal sebagai penerima BLT Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)

Sementara itu jika bukan penerima BSU, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Mohon maaf, data tidak ditemukan. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Agen 175 / BPJSTKU".

  • Kategori Prioritas Penerima BSU Tambahan Bulan November 2021

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan penambahan penerima BSU 2021 dilakukan untuk menutupi sisa penyaluran BSU sebelumnya.

Kemudian, penyaluran BSU ini diprioritaskan bagi penerima BSU yang berlokasi di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yakni Inmendagri Nomor 53 dan Nomor 54.

"Ini kan tentunya untuk menutupi kemarin yang masuk atau terdampak pandemi Covid-19 Level 3 dan Level 4 yang belum memperoleh (BSU)," kata dia.

Adapun penerima BSU tambahan ini diprioritaskan bagi pekerja dalam bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved