Penanganan Covid
Syarat Terbaru Calon Penumpang Kereta Api, Hasil Negatif Tes PCR Bisa Berlaku 3 Hari
Kini hasil Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bisa dimanfaatkan untuk jangka waktu lebih panjang bagi calon penumpang kereta api
SURYAMALANG.COM - Aturan dan syarat bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan lokal terbaru terkait tes Covid -19 perlu diketahui oleh warga.
Aturan terbaru tentang syarat bagi calon penumpang kereta api kini lebih membantu calon penumpang.
Pasalnya kini hasil Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bisa dimanfaatkan untuk jangka waktu lebih panjang.
Kini hasil tes RT-PCR maksimal berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan calon penumpang juga boleh menggunakan hasil Rapid Test Antigen.
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujarnya dalam keterangan di laman KAI, Minggu (31/10/2021).
Ia menambahkan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
KAI hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama;
- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan;
3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.