Penanganan Covid

Syarat Terbaru Calon Penumpang Kereta Api, Hasil Negatif Tes PCR Bisa Berlaku 3 Hari

Kini hasil Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bisa dimanfaatkan untuk jangka waktu lebih panjang bagi calon penumpang kereta api

Editor: Dyan Rekohadi
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang kereta api (KA) menerapkan protokol kesehatan di stasiun dan di dalam gerbong kereta 

Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Hal tersebut dikarenakan KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan.

Protokol kesehatan itu seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.

Namun, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Calon Penumpang Pesawat Cukup Tes Antigen

Aturan baru terkait syarat wajib tes antigen bagi calon penumpang pesawat terbang, menggantikan aturan yang mewajibkan melakuka tes swab PCR disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy hari ini, Senin (1/1/2021).

Muhadjir Effendy mengatakan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali diperbarui.

Kini, penumpang pesawat diperbolehkan untuk melampirkan hasil tes Antigen saja.

Pernyataan ini disampaikan Muhadjir dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/1/2021).

"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Muhadjir, dilansir Tribunnews.com.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved