Penyebab Status BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Terdaftar Meski Lolos Verifikasi, Ini Kata Kemnaker
Terungkap penyebab status BLT BPJS Ketenagakerjaan tak terdaftar di situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Terungkap penyebab status BLT BPJS Ketenagakerjaan tak terdaftar di situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih jadi sorotan para pekerja yang terdampak dengan pandemi Covid-19.
Tak terkecuali para pekerja yang menggunakan rekening bank himbara, BCA, hingga bank swasta lain.
Bahkan tak sedikit pekerja yang menanyakan nasib BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resmi @kemnaker.
Baca juga: Syarat Mengambil BLT UMKM di Bank BRI dan BNI, Simak Juga Cara Cek Status Penerima
Tak hanya itu, terdapat salah satu komentar yang menanyakan mengapa dirinya tak terdaftar sebagai penerima BLT BPJS ketenagakerjaan.
Padahal, ia mengaku sudah lolos verifikasi di BPJAMSOSTEK.
@a_epuul12: Saya kok gak cair-cair yaa status sudah lolos verifikasi
Menanggapi hal tersebut admin @kemnaker pun memberikan penjelasannya, ia juga membeberkan penyebab pekerja tak terdaftar meski sudah lolos verifikasi.
Admin menerangkan bahwa hal itu bisa jadi ada 2 penyebabnya. Yakni:
1. Tak sesuai persyaratan
Yang pertama karena tak sesuai dengan persyaratan di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Tidak terdaftar maksudnya ya? Jika demikian, ada 2 arti. Pertama, Rekan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021." tulis @kemnaker.
2. Masih tahap penyerahan data
Dan yang kedua, karena data penerima belum masuk dalam tahapan penyerahan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
"Kedua, apabila Rekan memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Rekan belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Karena penyerahan data secara bertahap." tulis admin @kemnaker.
Sekadar tambahan informasi, berikut cara mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan dan tahapan penyalurannya.
Bagi Anda yang belum menerima subsidi gaji, Anda dapat memeriksanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.
Baca juga: Jumlah Penerima BLT UMKM 2021 Bulan November, Batas Akhir Pencairan dan Cara Mengambil Uangnya
Melalui laman tersebut, pekerja/buruh dapat mengecek status penerima subsidi gaji ini.
Cara Cek BSU di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Siapkan KTP: masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.
Cara Cek BSU di Website Kemnaker:
- Kunjungi website kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)
1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK
Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:
a. WNI;
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021);
f. Sektor Usaha.
2. Validasi Administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker
a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM);
b. Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.
3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank HIMBARA
Bank HIMBARA:
- Bank Mandiri;
- Bank BRI;
- Bank BNI;
- Bank BTN.
Penulis: Ratih Fardiyah / SURYAMALANG.COM
Ikuti Berita Terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan Lainnya