Berita Surabaya Hari Ini
Kisah Dosen Hukum Unair Lanny Ramli Tertipu Rp 1,5 Miliar, Modus Investasi Proyek Revitalisasi Pasar
Dosen bersusia 55 tahun yang hidup sendiri itu mengaku tertipu oleh beberapa orang yang diduga berkomplot. Ia menyetorkan dana secara bertahap
Dalam balasan surat itu, tertera bahwa proyek revitalisasi pasar Taman Sepanjang memang ada.
Pemenang lelang proyek tersebut adalah PT Bangun Persada Nasifinta.
Namun, perusahaan tersebut belum dapat melakukan proses pengerjaan karena persyaratan administratif yang diperlukan belum mencukupi.
Di antaranya adalah Penyempurnaan gambar desain dan dilengkapi dengan DED dan RAB, Kemampuan Finansial dan Sosialisasi ke Pedagang.
Poin ketiga dalam surat balasan Disperindag Kabupaten Sidoarjo juga memastikan bahwa, Direktur PT Bangun Persada Nasifinta adalah Nasuhan bukan I Ketut Budha.
Pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Disperindag Kabupaten Sidoarjo bersama PT Bangun Persada Nasifinta juga menyatakan tidak mengenal I Ketut Budha dan Hanif sebagai direktur Enggar Jaya Teknik.
Surat tersebut ditandatangani oleh kepala Disperindag Kabupaten Sidoarjo, Ec Tjarda.
Melihat surat balasan itu, Lanny gemetar.
Ia tak menyangka jika uang yang selama ini dikumpulkan diduga dibawa kabur oleh Hanif dan I Ketut Budha.
"Uang sebanyak itu saya kumpulkan selama 30 tahun mengajar. Termasuk saya jual aset saya di Surabaya. Karena saya percaya. Tapi ternyata saya ditipu," kata Lanny.
Hal itu yang membuat Lanny akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polrestabes Surabaya.
Meski sempat merasa ditolak dan dipersulit saat melaporkan kejahatan penipuan yang dialaminya, Lanny sang dosen akhirnya memberikan argumentasi hukum hingga membuat laporannya diterima petugas.
Sampai saat ini, Lanny masih terus mencari keadilan ke aparat penegak hukum atas kasus yang menimpanya.
"Cuma hukum satu-satunya harapan saya. Cuma keadilan yang saat ini jadi tujuan saya," kata Lanny sambil menahan tangisnya.
Kronologi Penipuan