Upah Minimum Provinsi Jatim 2022 Diusulkan Naik Rp 22.700, Menteri Sebut Kenaikan 1,09 Persen
Rekomendasi kenaikan UMP Jatim untuk tahun 2022 yang diserahkan Sidang Dewan Pengupahan ke Gubernur itu angkanya sebesar Rp Rp 22.700.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
Ditegaskannya, Gubernur paling lambat akan menentukan UMP tahun 2022 pada tanggal 19 November 2021 mendatang.
Sebab seharusnya memang tanggal 20 November 2021, namun karena bertepatan hari Sabtu maka pengumuman diseyogyakan sehari sebelumnya.
"Kita belum tahu keputusannya UMP nya berapa, yang jelas berita acara sudah kami sampaikan. Berita acara itu kita tandatangani bersama-sama semua unsur," pungkas Himawan.
Kenaikan Upah Minimum Nasional 1,09 persen
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021).
Upah Minimum dimaksudkan sebagai pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional.
"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida.
Selain itu, upah minimun tersebut ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.
"Upah minimum ini ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun" terangnya.
Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tidak ada lagi penetapan Upah Minimum berdasarkan Sektor.
Namun, bagi upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum tanggal 20 November 2020 dan masih berlaku, maka dapat dilanjutkan upah minumum sektoral tersebut selama UMS tersebut nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut, dengan demikian seluruh pihak harus tetap patuh dengan pelaksaam UMS selama masih berlaku.
Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, penetapan upah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.