Upah Minimum Provinsi Jatim 2022 Diusulkan Naik Rp 22.700, Menteri Sebut Kenaikan 1,09 Persen

Rekomendasi kenaikan UMP Jatim untuk tahun 2022 yang diserahkan Sidang Dewan Pengupahan ke Gubernur itu angkanya sebesar Rp Rp 22.700.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
KOlase - Tribunnews- Tribun Bali/Rizal Fanani
Ilustrasi upah minimum Provinsi (UMP) 

Dihasilkan ketentuan sebagai berikut, UMP terendah adalah pekerja di Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta. UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011 dan DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724, dikutip dari Kompas TV.

Sebanyak 26 Provinsi telah menetapkan UMK.

Dari 26 provinsi tersebut, ada 255 kabupaten/kota yang telah menetapkan UMK.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan ada empat provinsi yang nilai UM tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas upah Minimum.

Sehingga upah minumum di daerah-daerah tersebut tahun 2022 nilainya sama dengan upah minimum 2021 yang artinya tidak ada kenaikan upah buruh.

Keempat provinsi itu adalah:

1. Sumatera Selatan dengan upah minimum Rp 3.144.446;

2. Sulawesi Utara Rp 3.310.723;

3. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876;

4. Sulawesi Barat Rp 2.678.863.

Adapun, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 20 November 2021.

Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.

Penetapan upah berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, antara lain:

Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Kedua, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu)

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved