Upah Minimum Provinsi Jatim 2022 Diusulkan Naik Rp 22.700, Menteri Sebut Kenaikan 1,09 Persen
Rekomendasi kenaikan UMP Jatim untuk tahun 2022 yang diserahkan Sidang Dewan Pengupahan ke Gubernur itu angkanya sebesar Rp Rp 22.700.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
Ketiga, upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah.
Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.
Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan.
Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi
Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
*Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Upah Minimum Tahun 2022 Naik 1,09%, tapi Tak Berlaku di 4 Provinsi Ini
Tags
upah minimum provinsi
Kementerian Tenaga Kerja
suryamalang.tribunnews.com
SURYAMALANG.COM
Gubernur Jatim
Rekomendasi untuk Anda