Penanganan Covid
Ini Larangan Kegiatan di Libur Natal - Tahun Baru 2021, PPKM Level 3 Berlaku Serentak Se- Indonesia
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 akan diberlakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia selama masa Natal dan Tahun Baru
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.
Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.
Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Di sisi lain, Satgas Covid-19 juga mengingatkan masyarakat untuk mampu mengendalikan mobilitas di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengimbau kepada masyarakat harus mampu mengendalikan segala bentuk kegiatan maupun mobilitas menjelang Nataru.
Seluruh aktivitas dan mobilitas masyarakat diharapkan dapat terkendali untuk mencegah potensi peningkatan penularan selama periode libur panjang mendatang.
"Pada prinsipnya pemerintah akan tetap mendukung kegiatan masyarakat asalkan dilakukan secara terkendali," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/11/2021).
Demi dapat berjalan lancar, pemerintah saat ini tengah membahas rincian kebijakan pengendalian Covid-19 selama periode Nataru mendatang.
Ke depan akan ada penyesuaian pengaturan aktivitas serta mobilitas masyarakat yang akan diatur dengan menyesuaikan data kasus dan kondisi riil di lapangan.
Pada kesempatan yang sama, Wiku juga mengabarkan situasi terkini yang dihimpun pemerintah dalam satu pekan terakhir ini.
Pada rentang waktu ini, secara nasional tercatat 20,37 persen kabupaten/kota, 21,9 persen Kecamatan dan 22,96 persen desa/kelurahan yang melaporkan adanya ketidakpatuhan masyarakat dalam menggunakan masker.
Apabila dikalkulasikan, kurang dari 75 persen total masyarakat yang terpantau menggunakan masker.
Sementara sisanya masih belum sadar pentingnya penggunaan masker untuk melindungi diri dari penyebaran virus mematikan ini.
Sementara itu terkait dengan kepatuhan menjaga jarak, Wiku menjelaskan dalam sepekan terakhir terdapat 23,71 persen kabupaten/kota, 23,78 persen Kecamatan dan 21,91% desa/kelurahan.