Penanganan Covid

Ini Larangan Kegiatan di Libur Natal - Tahun Baru 2021, PPKM Level 3 Berlaku Serentak Se- Indonesia

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 akan diberlakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia selama masa Natal dan Tahun Baru

Editor: Dyan Rekohadi
Polres Ponorogo
ILUSTRASI - Satlantas Polres Ponorogo menutup Jalan Alun-Alun Utara dan Jalan Alun-Alun Timur Ponorogo hingga PPKM Level 4 selesai. 

SURYAMALANG.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 akan diberlakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia selama masa Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021.

Ini artinya meskipun kabupaten/kota yang saat ini sudah berada di Level 1 sekalipun tetap harus menerapkan protokol PPKM Level 3 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021/2022.

Beberapa kegiatan dilarang dilakukan di masa libur Natal dan Tahun Baru nanti, termasuk akan kembali ada pembatasan-pembatasan terkait perayaan maupun ibadah.

Rencana penerapan PPKM Level 3 serentak se Indonesia di masa Natal dan Tahun Baru 2021 ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.

Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.

Meskipun demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.

Lalu kegiatan apa saja yang dilarang selama masa Natal dan Tahun Baru 2021 ?

Muhadjir mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.

Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved