Penanganan Covid

Ini Larangan Kegiatan di Libur Natal - Tahun Baru 2021, PPKM Level 3 Berlaku Serentak Se- Indonesia

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 akan diberlakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia selama masa Natal dan Tahun Baru

Editor: Dyan Rekohadi
Polres Ponorogo
ILUSTRASI - Satlantas Polres Ponorogo menutup Jalan Alun-Alun Utara dan Jalan Alun-Alun Timur Ponorogo hingga PPKM Level 4 selesai. 

Yakni dengan presentase kepatuhan kurang dari 75 persen total masyarakat yang terpantau.

Baik itu di wilayah pulau Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Kendati demikian, Wiku menyebut tingkat kepatuhan per kabupaten/kota mayoritas cukup tinggi.

Ke depannya, pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat bersama-sama membangun posko-posko untuk membantu meningkatkan kegiatan pencatatan dan pelaporan di berbagai fasilitas publik.

"Khususnya menjelang periode nataru agar setiap potensi penularan Covid-19 dapat dicegah secara dini oleh masyarakat," terang Wiku.

*Artikel ini telah tayang di di Tribunnews.com dengan judul Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Kendalikan Mobilitas dan Kompas.com dengan judul PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Berlaku Mulai 24 Desember 2021 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved