Penanganan Covid
Ini Larangan Kegiatan di Libur Natal - Tahun Baru 2021, PPKM Level 3 Berlaku Serentak Se- Indonesia
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 akan diberlakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia selama masa Natal dan Tahun Baru
Yakni dengan presentase kepatuhan kurang dari 75 persen total masyarakat yang terpantau.
Baik itu di wilayah pulau Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Kendati demikian, Wiku menyebut tingkat kepatuhan per kabupaten/kota mayoritas cukup tinggi.
Ke depannya, pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat bersama-sama membangun posko-posko untuk membantu meningkatkan kegiatan pencatatan dan pelaporan di berbagai fasilitas publik.
"Khususnya menjelang periode nataru agar setiap potensi penularan Covid-19 dapat dicegah secara dini oleh masyarakat," terang Wiku.
*Artikel ini telah tayang di di Tribunnews.com dengan judul Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Kendalikan Mobilitas dan Kompas.com dengan judul PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Berlaku Mulai 24 Desember 2021