Mekanisme Pencairan BSU di Bank Himbara dan Non Himbara, Syarat Penerima BLT Gaji Tahap 6 Berubah

Simak mekanisme pencairan BSU di bank Himbara dan non bank Himbara, syarat penerima BLT gaji tahap 6 berubah

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang.com/kolase Canva.com
Ilustrasi, mekanisme pencairan BSU di bank Himbara dan non Himbara, BSU gaji tahap 6 

Dalam laman tersebut, calon penerima dapat mengetahui status apakah sudah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima hingga dana BSU sudah di transfer apa belum.

Selain itu, melalui laman profil tersebut calon penerima juga akan mendapatkan info rekening baru yang telah dibuatkan secara kolektif.

Setelah calon penerima mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan, komunikasikan dengan pihak manajemen perusahaan untuk mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru di perusahaan.

Untuk diketahui, dana BSU bisa digunakan jika rekening sudah diaktivasi.

Adapun aktivasinya paling lambat adalah 15 Desember 2021, dan jika setelah tanggal tersebut belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Namun perlu diketahui apabila tidak semua pekerja atau buruh berhak untuk menerima BSU karena terdapat beberapa syarat untuk dipenuhi.

  • Syarat Penerima BSU Gaji Tahap 6 Berubah 

Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji Rp 1 juta telah berakhir pada Oktober 2021, namun penambahan kuota resmi disetuji dan akan disalurkan bulan November. 

Kuota BSU gaji gelombang 6 akan ditambah hingga ke 1,6 juta pekerja/buruh dengan memperluas cakupan daerah. 

Hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tanggal 22 Oktober 2021 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghasilkan beberapa aturan baru. 

Aturan ini meliputi penyesuaian syarat-syarat bagi penerima BSU yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. 

Hal tersebut seperti diungkap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/11).

"Dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM," ucap Anwar Sanusi. 

Dikutip dari Kontan.co 'Soal perluasan cakupan penerima BSU, berikut kata Kemnaker'.

Berikut 3 aturan baru untuk BSU gaji gelombang 6 (tambahan kuota):

1. Menghapus syarat wilayah PPKM level 3 dan 4

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved