Mekanisme Pencairan BSU di Bank Himbara dan Non Himbara, Syarat Penerima BLT Gaji Tahap 6 Berubah

Simak mekanisme pencairan BSU di bank Himbara dan non bank Himbara, syarat penerima BLT gaji tahap 6 berubah

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang.com/kolase Canva.com
Ilustrasi, mekanisme pencairan BSU di bank Himbara dan non Himbara, BSU gaji tahap 6 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut mekanisme pencairan BSU di bank Himbara dan non bank Himbara yang masih berlangsung di tahap 6.

BSU gaji tahap 6 bisa disebut juga BLT tambahan setelah sebelumnya Kemnaker mengajukan usulan tambahan kuota yang kemudian disetujui Menko Perekonomian. 

Sementara Bantuan Subsidi Upah atau BSU gaji lewat BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 akan disalurkan November ini. 

Sebagai informasi, bank Himbara merupakan gabungan dari 4 bank BUMN antara lain, BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri. 

Sedangkan non bank Himbaraa adalah bank milik swasta di luar 4 bank BUMN di atas seperti BCA, CIMB Niaga dan lain sebagainya. 

Berikut mekanisme pencairan BSU gaji secara umum dikutip dari Tribunnews.com 'Cara Cek Status Penerima BSU'.

  • Mekanisme Pencairan BSU

1. Pekerja dapat melihat status perkembangan bantuan lewat situs Kemnaker di alamat kemnaker.go.id atau melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

2. Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;

3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat;

4. Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.

  • Mekanisme Pencairan Bank Himbara 

Bagi para pekerja/buruh yang sudah memiliki rekening bank Himbara pencairan uang langsung ditransfer ke masing-masing rekening penerima. 

Artinya, pekerja yang sudah pasti mendapat BSU gaji tinggal menunggu uang masuk ke rekening dan mencairkannya secara tunai. 

Pencairan bisa dilakukan baik melalui ATM atau bank. 

  • Mekanisme Pencairan Non Himbara

Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat situs bpjsketenagakerjaan.go.id serta kemnaker.go.id.

Apabila tercantum sebagai penerima maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved