Mekanisme Pencairan BSU di Bank Himbara dan Non Himbara, Syarat Penerima BLT Gaji Tahap 6 Berubah
Simak mekanisme pencairan BSU di bank Himbara dan non bank Himbara, syarat penerima BLT gaji tahap 6 berubah
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut mekanisme pencairan BSU di bank Himbara dan non bank Himbara yang masih berlangsung di tahap 6.
BSU gaji tahap 6 bisa disebut juga BLT tambahan setelah sebelumnya Kemnaker mengajukan usulan tambahan kuota yang kemudian disetujui Menko Perekonomian.
Sementara Bantuan Subsidi Upah atau BSU gaji lewat BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 akan disalurkan November ini.
Sebagai informasi, bank Himbara merupakan gabungan dari 4 bank BUMN antara lain, BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri.
Sedangkan non bank Himbaraa adalah bank milik swasta di luar 4 bank BUMN di atas seperti BCA, CIMB Niaga dan lain sebagainya.
Berikut mekanisme pencairan BSU gaji secara umum dikutip dari Tribunnews.com 'Cara Cek Status Penerima BSU'.
- Mekanisme Pencairan BSU
1. Pekerja dapat melihat status perkembangan bantuan lewat situs Kemnaker di alamat kemnaker.go.id atau melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
2. Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat;
4. Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.
- Mekanisme Pencairan Bank Himbara
Bagi para pekerja/buruh yang sudah memiliki rekening bank Himbara pencairan uang langsung ditransfer ke masing-masing rekening penerima.
Artinya, pekerja yang sudah pasti mendapat BSU gaji tinggal menunggu uang masuk ke rekening dan mencairkannya secara tunai.
Pencairan bisa dilakukan baik melalui ATM atau bank.
- Mekanisme Pencairan Non Himbara
Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat situs bpjsketenagakerjaan.go.id serta kemnaker.go.id.
Apabila tercantum sebagai penerima maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.