Penanganan Covid
PPKM Level 3 Berlaku Serentak Mulai 24 Desember 2021, Ini Persiapan Penerapan di Jatim
Rencana penerapan PPKM level 3 yang digulirkan pemerintah pusat, turut dipersiapkan Pemprov Jatim.
Sehingga, pihaknya terus mengharap seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan kedisiplinan agar wabah ini tak kembali mengamuk.
"Harapan kami masyarakat bisa memberikan dukungan dan pengertian demi keselamatan kita bersama. Sudah banyak negara di luar indonesia yang saat ini mengalami lonjakan kasus lagi," tuntas Emil.
Sebelumnya, Pemerintah menyebut bakal kembali memperketat pembatasan kegiatan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru.
Rencananya, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021. Hal itu bakal berlaku selama sepekan atau hingga 2 Januari 2021.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari Tribunnews.com
Muhadjir menjelaskan, penerapan PPKM level 3 ini sebelumnya sudah ada kesepakatan.
Di mana aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya akan diseragamkan.
Muhadjir mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.
Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.
Aturan PPKM Level 3
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 akan berlaku serentak di masa libur natal dan Tahun Baru 2021/2022 di Indonesia.
Seperti apa sih aturan PPKM Level 3 ?