Penanganan Covid
PPKM Level 3 Berlaku Serentak Mulai 24 Desember 2021, Ini Persiapan Penerapan di Jatim
Rencana penerapan PPKM level 3 yang digulirkan pemerintah pusat, turut dipersiapkan Pemprov Jatim.
Sejauh ini aturan tertulis terkait PPKM Level 3 yang akan diterapkan di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021/2022 masih akan diterbitkan.
Dalam waktu dekat akan ada kebijakan berupa instruksi mendagri (Inmendagri) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk acuan penerpannya.
Tapi jika mengacu pada aturan PPKM yang sudah berlaku sebelumnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali bisa jadi acuan.
Aturan baru PPKM level 3 pada fasilitas umum di wilayah Jawa dan Bali antara lain :
- Tempat makan, mall bisa beroperasi dengan batasan jam buka hingga pukul 21.00 WIB dengan aturan teknis diatur pemerintah daerah setempat.
- Untuk LOkasi wisata mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Anak di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini;
- Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
- Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.