Daftar Lengkap UMP 2022 di Pulau Jawa, Mulai Jakarta sampai Jatim
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 rata-rata nasional naik sebesar 1,09 persen.
SURYAMALANG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 rata-rata nasional naik sebesar 1,09 persen.
Seluruh pemerintah provinsi di Pulau Jawa sudah menetapkan UMP 2022.
Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Regulasi itu merupakan PP turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan berharap mengklaim formulasi pengupahan dengan metode baku itu dapat menjaga stabilitas iklim usaha dalam negeri.
Daftar UMP 2022 di seluruh Pulau Jawa sebagaimana dikutip dari Kontan:
1. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp 4.453.935.
Lewat keterangan resminya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penetapan besaran UMP 2022 sebesar Rp 4.453.935.
Anies minta para pengusaha segera menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
"Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberi sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut," ujar Anies, Minggu (21/11/2021).
2. Banten
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengumumkan UMP 2022 Banten sebesar Rp 2.501.203.11.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang dicap dan ditandatangani oleh Wahidin Halim pada 18 November 2021.
"Menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203.11," ujar Wahidin dikutip dari SK Gubernur Banten tentang Penetapan UMP 2022.