Daftar Lengkap UMP 2022 di Pulau Jawa, Mulai Jakarta sampai Jatim
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 rata-rata nasional naik sebesar 1,09 persen.
Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) telah umumkan UMP Yogyakarta tahun 2022 naik sebesar 4,30 persen menjadi Rp 1.840.951,53.
Selain itu, HB X juga mengumumkan besaran UMK tahun 2022 di kabupaten/kota di Yogyakarta.
Dari lima kota dan kabupaten di DIY, Gunungkidul jadi daerah yang paling tinggi kenaikan UMK-nya. Disusul Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.
"(UMK) Gunungkidul Rp 1.900.000 naik Rp 130.000 atau 7,34 persen," kata HB X di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta.
Untuk Kota Yogyakarta, UMK tahun 2022 ditetapkan menjadi Rp 2.153.970.
Jumlah UMK Kota Yogyakarta itu naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021.
UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.001.000.
Jumlah UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 itu naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021.
UMK Kabupaten Bantul tahun 2022 menjadi Rp 1.916.848, naik Rp 74.388 atau 4,04 persen.
Sedangkan UMK Kabupaten Kulonprogo tahun 2022 Rp 1.904.275, naik Rp 99.275 atau 5,50 persen.
Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
6. Jawa Tengah
Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Dengan demikian, besaran UMP tahun 2022 Provinsi Jateng menjadi Rp 1.812.935.
Pengumuman UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.