Daftar Lengkap UMP 2022 di Pulau Jawa, Mulai Jakarta sampai Jatim

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 rata-rata nasional naik sebesar 1,09 persen.

Editor: Zainuddin
Tribunnews
ilustrasi 

Dalam SK tersebut, tertulis pertimbangan hanya menaikan UMP sebesar 1,63 persen dari tahun sebelumnya.

Alasan utamanya adalah upaya pemulihan perekonomian nasional akibat dampak pandemi Covid-19.

3. Jawa Timur

Pemprov Jatim mengumumkan UMP untuk tahun 2022. UMP Jatim ditetapkan naik 1,22 persen atau Rp 22.790,04.

Dengan kata lain, upah minimum pada tahun depan adalah sebesar Rp 1.891.567,12.

UMP ini disepakati setelah dilakukan sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur tanggal 12 November 2021.

Dalam sidang itu, terdapat dua usulan yang diajukan yakni dari unsur pemerintah dan pengusaha serta dari unsur buruh yang diwakili serikat pekerja.

4. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat menetapkan UMP Jawa Barat naik 1,72 persen dari tahun ini atau menjadi Rp 1.841.487.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menuturkan penetapan kenaikan upah minimum tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561 tahun 2021 yang diundangkan sejak 20 November 2021.

"Besaran kenaikan UMP Jabar tahun 2022 Rp 1.841.487 kurang lebih naik 1,72 persen dari UMP 2021. Perhitungan melalui formula yang telah dicantumkan dalam PP No 36 tahun 2021 dimana ada batas atas dan batas bawah dan kami mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan," jelas Setiawan dikutip dalam Akun YouTube Pemprov Jawa Barat.

Penghitungan UMP tahun 2022 berdasarkan data statistik formal yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan SE Menteri Dalam Negeri.

5. Yogyakarta

UMP dan UMK di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2022 sudah ditetapkan. Besaran UMP dan UMK di Yogyakarta tahun 2022 naik signifikan dibandingkan tahun 2021.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan besaran UMP dan UMK tahun 2022 mendatang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved