Berita Jawa Timur Hari Ini
Ibu Bantu Anak Edarkan Sabu-sabu, Dikendalikan dari Dalam Lapas, Begini Modusnya
Dari hasil pemeriksaan, Rifaiyah mengakui hanya mengedarkan sabu-sabu yang hasilnya untuk kebutuhan keluarganya.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: rahadian bagus priambodo
Di rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 2 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,21 gram, dan 0,59 gram dalam kemasan plastik satunya.
Juga diamankan, 1 unit timbangan digital, 1 buah bungkus wafer tango warna biru, 1 buah sedotan warna putih, 1 buah plastik klip kosong dan 1 buah tas kresek warna biru.
Sekitar pukul 21.00 WIB Rifaiyah ditangkap, dua setengah jam kemudian, polisi bergerak menangkap Muhammad Arif Abdullah (28) di wilayah barat Lamongan, tepatnya di Modo.
Saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.56 gram, 1 lembar grenjeng bungkus rokok warna merah, 1 buah HP samsung galaxy J6 warna hitam,1 dan unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol S 4782 LS.
Untuk tersangka kedua ini, sama sebagai sabu-sabu. Dan jejak pengiriman barang yang dibawa tersangka Muhammad Arif Abdullah berhasil diendus.
Pemilik bengkel sepeda motor ini mengaku jual sabu-sabu untuk sampingan.
Menurut Khusen, 2 tersangka sama-sama dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Khusen mengharap masyarakat untuk membantu polisi dan mau melapor jika mendapati tindak pidana apapun, termasuk peredaran narkoba.(Hanif Manshuri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/tersangka-rafiyah-pengedar-sabu-sabu.jpg)