Berita Jawa Timur Hari Ini

Pemkab Nganjuk Umumkan Jadwal Seleksi SKD CPNS Tahun 2021

Dimulai dari tanggal 11 Desember sampai dengan 12 Desember 2021. Tercatat, ada sebayak 514 orang peserta yang berhak mengikuti tes SKB.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id
Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi saat hadir dan meninjau pelaksanaan seleksi CPNS Pemkab Nganjuk beberapa waktu lalu. (ist) 

SURYAMALANG.COM|NGANJUK - Pemkab Nganjuk umumkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

Hal itu berdasarkan surat pengumuman dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk No: 800/3424/411.404/2021 tentang Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi CPNS pengadaan Aparatur Sipil Negera (ASN) formasi tahun 2021 Pemkab Nganjuk.

Kepala BKD Kabupaten Nganjuk, Adam Muharto membenarkan telah diterbitkanya pengumuman jadwal SDK untuk CPNS tahun 2021 dilingkup Pemkab Nganjuk tersebut.

"Benar jadwal sudah keluar. Bagi pelamar yang lolos bisa menyimak informasi tersebut," kata Adam Muharto, Selasa (23/11/2021).

Dalam SK tersebut, dikatakan Adam Muharto, disebutkan tes SKB dilaksanakan di Gedung Wanita Nganjuk.

Dimulai dari tanggal 11 Desember sampai dengan 12 Desember 2021. Tercatat, ada sebayak 514 orang peserta yang berhak mengikuti tes SKB.

"Peserta tersebut adalah mereka yang dinyatakan lulus dari tahap sebelumnya yaitu lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)," ucap Adam Muharto.

Dari 514 orang yang lolos seleksi tes SKB, menurut Adam Muharto, sebanyak 480 orang di antaranya memilih lokasi ujian di Kabupaten Nganjuk.

Sisanya atau 34 orang peserta memilih tes di luar Kabupaten Nganjuk.

Adapun yang memilih tes di luar Kabupaten Nganjuk akan disampaikan pengumuman lebih lanjut melalui website Pemkab Nganjuk di laman resmi Pemkab Nganjuk.

Untuk waktu pelaksanaan tes SKB sendiri, tambah Adam Muharto, dibagi menjadi tiga sesi.

Sesi pertama 08.00-09.30, sesi kedua 11.00-12.30, dan sesi ke tiga 14.00-15.30. Dengan catatan peserta diminta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi SKB dimulai.

"Waktu tersebut digunakan untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta," tandas Adam.

Untuk dokumen yang wajib dibawa peserta pada saat ujian SKB, imbuh Adam Muharto, antara lain KTP elektronik asli, kartu peserta seleksi yang dicetak melalui akun peserta pada halaman https://sscasn.bkn.go.id/,dan formulir deklarasi sehat yang dicetak melalui akun pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat H-1 sebelum ujian.

Selanjutnya, peserta wajib melaksanakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Antara lain menggunakan masker 3 lapis, serta menunjukan surat bukti swab tes PCR kurun waktu maksimal 2X24 jam, atau surat bukti rapid tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam dengan hasil negatif.

"Khusus bagi peserta di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. Dan itu dibuktikan dengan hasil cetak sertifikat vaksin," tutur Adam Muharto. (aru/Achmad Amru Muiz)

Sumber: surya.co.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved