Breaking News

Berita Malang Hari Ini

Sistem Persampahan Jadi Fokus Seluruh Fraksi DPRD Kota Malang atas Raperda Pengelolaan Sampah

 Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Malang telah menyepakati dan menyetujui Raperda Pengelolaan Sampah untuk dijadikan Perda di Tahun 2021.

rifky edgar/suryamalang.com
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Malang atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Malang di Tahun 2022 dan Raperda Pengelolaan Sampah, Selasa (23/11/2021). 

Berita Malang Hari Ini
Reporter: Rifky Edgar
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | MALANG - Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Malang telah menyepakati dan menyetujui Raperda Pengelolaan Sampah untuk dijadikan Perda di Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan, dalam kegiatan rapat paripurna tentang pendapat akhir fraksi DPRD Kota Malang tentang Ranperda Pengelolaan Sampah pada Selasa (23/11).

Dari Fraksi PDIP, yang disampaikan oleh Ferry Kurniawan mengatakan, bahwa ada dua hal penting yang harus dilakukan dalam pengelolaan sampah di Kota Malang.

Pertama ialah pengelolaan sampah jangka pendek, menengah dan panjang yang dilengkapi dengan sistem penanganan yang optimal dalam penyelesaian persampahan di Kota Malang.

Cara tersebut dapat dilakukan dengan pola umum yang sudah diterapkan dengan prinsip 3R yaitu reduce, reuse dan recycle.

"Kedua, pengelolaan sampah Multi Manfaat, yaitu pemerintah kota Malang harus menyiapkan berbagai komponen supaya pengelolaan sampah dapat bermanfaat bukan hanya sebagai solusi mengatasi kerusakan lingkungan, akan tetapi multi dimensi baik bermanfaat dalam aspek sosial, ekonomi, pembangunan, edukasi, kesehatan dan pariwisata," ucapnya.

Dalam pengelolaan sampah ini, Fraksi PDIP meminta agar Pemerintah Kota Malang diminta serius dalam menyikapi persampahan di Kota Malang.

Fraksi PDIP juga mendorong, ke depan ada sejumlah peningkatan yang dilakukan untuk pengelolaan sampah ini, di antaranya ialah dengan meningkatkan sistem pengelolaan penampungan sampah secara tertib.

Salah satunya ialah ketika melakukan pembuangan sampah dari masyarakat ke TPS harus menerapkan jam-jam pembuangan sampah.

Hal ini harus di evaluasi serta disosialisasikan secara terus menerus kepada masyarakat.

Kemudian peningkatan sistem pengangkutan sampah dari TPS ke TPA Supit Urang harus sesuai dengan jadwal pengangkutan sampah yang telah ditetapkan untuk setiap kecamatan dan kelurahan di wilayah Kota Malang.

"Termasuk peningkatan sistem pembuangan akhir melalui tertib pengelolaan dan pengolahan sampah di TPA Supiturang dengan penerapan sistem sanitary landfill juga harus ditingkatkan," ujarnya.

Selanjutnya, Fraksi PDIP berharap, proses pembuatan Perda ini tidak hanya menjadi ritual formalitas saja.

Pasalnya, sampah telah menjadi salah satu penyebab banjir di kota Malang serta pencemaran lingkungan baik itu pencemaran tanah, pencemaran udara dan pencemaran air.

"Masalah sampah ini menjadi pembelajaran penting untuk memperbaiki tata pembangunan kota Malang yang lebih modern dan ramah lingkungan. Salah satunya ialah bagaimana menyadarkan masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan," terangnya.

Selanjutnya, dari Fraksi PKS yang dibacakan oleh Ahmad Fuad Rahman mengatakan, bahwa sampah makanan saat ini cukup mendominasi di Kota Malang.

Hal ini harus menjadi catatan Pemkot Malang agar melakukan upaya sosialisasi dan penyadaran
masyarakat berkaitan dengan Urban Waste Management dalam memilah sampah dari rumah agar dapat digencarkan.

"Karena waste management yang terintegrasi dengan baik terutama dari proses pengangkutan sampah dari TPS/TPS 3R untuk benar- benar dapat dilakukan pengolahan dan pendauran ulang pada TPST sebelum sisanya diantar ke TPA sebagai proses akhir. Diharapkan TPA hanya menampung maksimal 30 persen dari sisa proses pendauran ulang," imbuh Fuad.

Selanjutnya, Fraksi PKS juga menyoroti terkait dengan penggunaan sistem dan teknologi Sanitary Landfill di TPA Supit Urang.

Kata Fuad, penggunaan sistem sanitary landfill ini bukan merupakan solusi terbaik untuk jangka panjang.

Dia pun berharap kepada Pemkot agar dapat menemukan solusi alternatif yang dapat mengurangi permasalahan sampah dalam jangka panjang namun dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. 

"Satu poin lagi yang perlu diperhatikan ialah segera Wali Kota Malang membuat Perwali. Agar ketika Ranperda ini disahkan dapat segera efektif diberlakukan guna mempercepat dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Malang," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved