Berita Malang Hari Ini
Perlahan Membaik, Begini Kondisi Siswi SD Kota Malang yang Diperkosa Lalu Disiksa, Ada 7 Tersangka
Perlahan Membaik, Begini Kondisi Siswi SD Kota Malang yang Diperkosa Lalu Disiksa, Ada 7 Tersangka
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.
"Dari hasil gelar perkara yang langsung dipimpin Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto pada Selasa (23/11/2021), dari 10 orang terduga pelaku yang diamankan, tujuh orang telah ditetapkan menjadi tersangka."
"Hal ini berdasarkan kepada peranan masing-masing yang dipersesuaikan dengan hasil visum, selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang sudah ada," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (24/11/2021).
Pria yang akrab disapa Tinton ini menjelaskan dari tujuh orang tersangka itu, sebanyak enam orang telah dilakukan penahanan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.
"Sedangkan satu orang tersangka, tidak kita lakukan penahanan. Hal ini karena anak tersebut masih berumur di bawah 14 tahun, sesuai dengan Pasal 32 UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.
Tinton mengungkapkan, enam orang tersangka yang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota, menjalani masa penahanan selama 15 hari.
"Kita upayakan dan tetap berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mempercepat penanganan ini dan kepastian hukumnya," tambahnya.
Ia membeberkan dari tujuh orang tersangka itu, yaitu satu tersangka pencabulan dan sisanya adalah tersangka penganiayaan.
Dengan begitu, maka pasangan nikah siri berinisial Y dan S yang terlibat dalam kasus tersebut, telah ditetapkan menjadi tersangka.
Y adalah yang memperkosa siswi SD, kemudian Y (istrinya) murka hingga menuduh siswi SD sebagai pelakor dan menyuruh orang untuk menyiksanya.
"Terkait persetubuhan sudah jelas, salah satu anak (tersangka) dengan hasil visum maupun keterangan saksi-saksi yang lain, bisa disimpulkan dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban."
"Sedangkan untuk perkara penganiayaan, kita sudah memilah-milah peranan per peranan."
"Jadi ada yang bagian memukul, menendang, ada yang menyuruh dan ada yang memvideo," bebernya.
Selain itu perlu diketahui, bahwa sebelumnya Satreskrim Polresta Malang Kota telah mengamankan 10 orang terduga pelaku pelecehan seksual dan penganiayaan seorang siswi pelajar SD tersebut.
Dengan penetapan tujuh orang tersangka itu, maka tiga orang terduga pelaku lainnya yang berstatus sebagai saksi, saat ini telah dipulangkan dan dikembalikan ke orang tuanya.