Vanessa Angel Kecelakaan
Perlakuan Napi Lain Setelah Tahu Tubagus Joddy Penyebab Kecelakaan, Sopir Vanessa Angel Kaget
Perlakuan napi lain setelah tahu Tubagus Joddy penyebab kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, sopir kaget
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Nurhidayat menyampaikan, para napi justru bersedia melaksanakan salat gaib untuk korban kecelakaan (Bibi dan Vanessa Angel).
"Teman-teman di dalam itu langsung berinisiatif melaksanakan salat gaib, sholat jenazah gaib mendoakan para korban. Kemudian juga ada kegiatan yasinan, tahlilan, itu mereka kompak," ungkapnya.
Mengutip Grid.id 'Tubagus Joddy Kaget Lihat Perlakuan Para Napi di Balik Jeruji Besi Usai Tahu Kasus yang Menimpanya'.

Tubagus Joddy yang bertemu teman-teman narapidana dari berbagai masalah pun cepat beradaptasi.
Bahkan, kondisinya yang sempat trauma kini berangsur-angsur membaik.
"Karena inikan merupakan pengalaman pribadi yang pertama bagi saudara TJ ya"
"Ternyata di dalam itu, dengan rekan-rekan saudara-saudara kita yang ada di dalam itu banyak kasus ada yang pencuri, penipuan, penggelapan"
"Mensupport juga kepada saudara TJ untuk menerima peristiwa itu sebagai peristiwa yang sudah garis tangan bagi saudara TJ"
"Jadi support sistem yang ada di dalam itu sangat mendukung dan juga TJ itu pulih secara cepat," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Tubagus Joddy sempat mengalami trauma berat pasca-kecelakaan.
Untuk mempercepat pemulihan traumanya, ia lantas menjalani asesmen.
"Supirnya Vanessa sedang asesmen pasca-trauma,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko sebagaimana diwartakan Kompas.com, Senin (8/11/2021).
Gatot mengatakan meski tak ada luka parah, trauma yang dialami Joddy cukup serius.
“Trauma masih ada. Dia mungkin punya beban atau apa. Istilahnya traumanya masih ada. Secara kesehatan, fisiknya itu stabil, juga dibuktikan tidak ada luka, hanya luka-luka ringan saja,” ungkapnya.
Tubagus Joddy resmi jadi tahanan dan dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Atau, Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Ikuti berita Vanessa Angel, Tubagus Joddy dan Bibi Andriansyah lainnya.
Penulis: Sarah/SURYAMALANG.COM