Berita Malang Hari Ini
Rumitnya Kasus Perundungan dan Rudapaksa Siswi SD di Kota Malang, Pasutri Tersangka Punya Anak Bayi
Kasus penganiayaan dan persetubuhan dengan korban bocah perempuan usia 13 tahun itu seolah menjadi kasus sosial di kota Malang
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus perundungan dan rudapaksa dengan korban seorang siswi SD di kota Malang nampak semakin rumit jika dipandang dari kondisi latar belakang korban dan pelaku.
Kasus penganiayaan dan persetubuhan dengan korban bocah perempuan usia 13 tahun itu seolah menjadi kasus sosial.
Pasalnya, bukan hanya korban yang statusnya sebagai anak-anak, para tersangka dalam kasus ini juga masih dalam kategori anak di bawah umur.
Bahkan pasangan suami istri siri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini usianya juga belum masuk kategori dewasa.
Kondisi sosial di balik kasus ini makin rumit karena ternyata pasangan suami istri tersangka kasus ini memiliki seorang bayi .
Kini kondisi bayi anak tersangka Y dan S harus dirawat oleh kakak dan ayah tersangka.
Keberadaan dan kondisi bayi anak semata wayang pasangan suami istri yang menjadi tersangka kasus Perundungan dan rudapaksa di Kota Malang terungkap dari laporan warga.
Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang pun langsung memastikan kondisi bayi, Jumat (26/11).
Kedatangan Dinsos tersebut guna menindaklanjuti laporan dari warga terkait kondisi yang anak yang ditinggalkan kedua orang tuanya karena kasus hukum.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Penny Indriani mengatakan bahwa kedatangan Dinsos ke rumah pelaku untuk melihat kondisi buah hati pelaku.
"Kami datang ini untuk memberikan pendampingan terkait pola asuh. Dan kondisinya baik-baik saja," ucap Penny kepada Suryamalang.com.
Dalam kegiatan itu, Dinsos juga memberikan bantuan berupa sembako kepada keluarga pelaku.
Kini, anak semata wayang dari pelaku diasuh oleh kakak dan ayah dari pelaku.
"Pola asuh pengganti orang tuanya sementara ini cukup bagus. Tidak ada kesulitan juga untuk pembelian susu. Tapi nanti akan kami dampingi terus," ucapnya.
Sebelumnya, salah seorang warga yang rumahnya berada di daerah rumah pelaku merasa iba melihat kondisi anak usai ditinggalkan kedua orang tuanya.
Warga yang enggan disebutkan namanya itu kemudian mengunggah pesan terkait kondisi bayi yang membutuhkan berbagai macam kebutuhan bayi seperti susu.
"Anak pelaku saat ini diasuh oleh kakaknya pelaku. Kasihan saya karena kehidupannya di bawah layak. Sampai susu pun orang kampung yang gantian membelikan," terang tetangga pelaku yang tak mau disebutkan namanya itu.
Dia hanya berharap, ada sosok dermawan atau dari pemerintah yang mau membantu untuk mencukupi kebutuhan dari anak pelaku.
"Saya prihatin, karena yang ngasuh ini laki-laki semua. Karena ibu pelaku juga telah tiada. Jadi saya pun dan warga terketuk hati nurani saya untuk membantu,"
"Ini inisiatif saya sendiri, jadi saya ya agak takut kalau dibilang lancang atau ikut campur urusan rumah tangga orang. Tapi niat saya cuma semoga ada sedikit perhatian buat anak pelaku ini," ucapnya.
Kondisi latar belakang para tersangka perundungan dan pencabulan siswi SD di kota Malang itu selama ini memang tidak banyak diketahui.
Belakangan baru diketahui jika laki-laki yang melakukan pencabulan pada korban dan istrinya adalah anak usia remaja yang sudah nikah siri dan memiliki anak bayi.
Seperti diketahui kondisi sosial korban juga memprihatinkan, korban dengan nama samaran Mawar (13) itu selama ini tinggal di Panti Asuhan.
Ia terpaksa dititipkan di panti asuhan karena ibunya harus bekerja sebagai asisten rumah tangga, sedangkan ayahnya adalah orang dengan ganguan kejiwaan (ODGJ).

Terlepas dari kondisi sosial korban dan tersangka yang memprihatinkan, kasus yang jadi sorotan itu sudah masuk ranah hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya kasus penganiayaan dan rudapaksa siswi SD di kota Malang telah ditangani oleh polisi.
Polresta Malang Kota telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus itu.
Dari tujuh orang tersangka itu, yaitu satu tersangka pencabulan dan sisanya adalah tersangka penganiayaan.
Dengan begitu, maka pasangan nikah siri berinisial Y dan S yang terlibat dalam kasus tersebut, telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Terkait persetubuhan sudah jelas, salah satu anak (tersangka) dengan hasil visum maupun keterangan saksi-saksi yang lain, bisa disimpulkan dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban."
"Sedangkan untuk perkara penganiayaan, kita sudah memilah-milah peranan per peranan. Jadi ada yang bagian memukul, menendang, ada yang menyuruh dan ada yang memvideo," beber Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.
Tinton menjelaskan dari tujuh orang tersangka itu, sebanyak enam orang telah dilakukan penahanan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.
Ini artinya semua pelaku merupakan anak di bawah umur. Bahkan salah satu pelaku masih di bawah usia 14 tahun.
"Sedangkan satu orang tersangka, tidak kita lakukan penahanan. Hal ini karena anak tersebut masih berumur di bawah 14 tahun, sesuai dengan Pasal 32 UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.
Tinton mengungkapkan, enam orang tersangka yang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota, menjalani masa penahanan selama 15 hari.
"Kita upayakan dan tetap berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mempercepat penanganan ini dan kepastian hukumnya," tambahnya.
Atas perbuatannya, ketujuh orang tersangka diancam dengan pasal pidana yang berbeda. Sesuai dengan peranan masing-masing tersangka.
"Untuk kekerasan anak, diancam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Sedangkan untuk persetubuhannya, Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah ada sebuah video viral terkait perundungan beredar luas di media sosial di Kota Malang.
Dalam video yang berdurasi dua menit 29 detik itu, terlihat seorang gadis remaja dipukuli oleh beberapa remaja perempuan.
Dari video itu terlihat korban gadis remaja itu memakai seragam sekolah berwarna biru.
Korban dipukuli dan ditendang oleh beberapa gadis remaja.
Selain itu, juga terlihat ada seorang pemuda dalam video tersebut.
Namun bukannya menolong korban, pemuda itu justru membantu para gadis remaja itu melakukan aksi penganiayaan kepada korban.
Korban sebut saja bernama Mawar (13) masih duduk di kelas VI sebuah sekolah dasar swasta di Kota Malang.
Belakangan diketahui jika korban sebelumnya jadi korban pencabulan sebelum dikeroyok.
Korban dikeroyok oleh istri dari pelaku pencabulan dan teman-temannya karena dituduh sebagai pelakor .
Akibat kejadian yang dialaminya itu, Mawar mengalami luka luka di beberapa bagian tubuh dan trauma berat.