Berita Surabaya Hari Ini

Bocoran Besaran UMK Surabaya 2022, Pemkot Ajukan 3 Usulan

Pemkot Surabaya mengusulkan tiga besaran rancangan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 ke Pemrov Jatim. 

Tribunnews
ilustrasi 

Formulasinya, bisa merupakan akumulasi dari pendapatan sejumlah anggota keluarga.

Pemkot pun siap mendukung dengan memberikan sejumlah intervensi.

"Ketika si suami gajinya kurang dari UMK, maka kita akan mengajak istri dan anak-anaknya yang usianya produktif untuk dilatih memproduksi sekaligus berjualan UMKM," katanya.

"Prinsipnya, jangan sampai ketika ada investasi di Surabaya, tapi warga Surabaya hanya jadi penonton. Ayo kalau ada yang perlu disampaikan, langsung kita rembuk bersama seperti saat ini," terangnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya Achmad Zaini menambahkan, ada sejumlah usulan dalam pertemuan ini.

Di antaranya, untuk usaha kecil atau atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Sedangkan untuk perusahaan, ada tiga kategori persentase kenaikan. Yakni, kenaikan 5 persen (perusahaan TBK), 7,5 persen (perusahaan dalam negeri), 9 persen (perusahaan besar dengan modal asing).

"Itu usulan dari dewan pengupahan serikat. Kewenangan UMK sepenuhnya ada di gubernur, kewenangan wali kota/bupati sekadar mengusulkan dan merekomendasikan," kata Zaini.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) se-Surabaya, Dendi Prayitno pun mengapresiasi sikap Pemkot.

"Usulan hari ini akan disampaikan ke provinsi, terima kasih Pak Wali Kota sudah menampung aspirasi kami. Prinsip dasarnya, semua aspirasi yang dimaksud oleh SPSI Surabaya, sudah diakomodir semua," tandasnya. 

Rencananya, UMK Surabaya beserta 37 kabupaten/kota di Jatim akan segera diumumkan Pemrov Jatim.

Berdasarkan regulasi, batas waktu penetapan UMK oleh pemerintah provinsi maksimal dilakukan 30 November 2021.

UMK Surabaya menjadi yang tertinggi di Jatim pada 2021. Mencapai Rp 4.300.479,19, UMK Surabaya juga menempati peringkat keenam untuk upah minimum tertinggi di Indonesia tingkat kabupaten/kota.

Selama kurun waktu 3 tahun terakhir, UMK Surabaya mengalami kenaikan dengan persentase berbeda, mulai dari Rp 3.871.052,61 (2019), Rp 4.200.479 (2020), dan Rp 4.300.479,19 (2021).

Namun, berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya, UMK tahun 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Ini merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved