Berita Surabaya Hari Ini
ASN Terlibat Penipuan Modus Rekrutmen CPNS di Surabaya, Kumpulkan Uang Rp 1 Miliar
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya berinisial TR diduga terlibat penipuan dengan modus rekrutmen CPNS
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Zainuddin
Di antara sanksinya, pemkot menyiapkan pemberhentian sementara atau non job. Ini bisa diberikan apabila seorang ASN itu ditahan oleh APH untuk proses ke pengadilan.
Selain itu, juga ada sanksi yang lebih berat. "Kami juga bisa memberikan sanksi kepegawaian. Namun, kalau sudah inkrah (pengadilan)," tegasnya.
Pihaknya memastikan bahwa ASN yang melakukan pelanggaran atau melanggar hukum, maka Pemkot Surabaya tak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kalau nanti sudah ada inkrah atau putusan hukuman dari pengadilan berapa tahunnya, nah itu pemkot baru bisa menentukan yang bersangkutan nanti diberi sanksi kepegawaian seperti apa dari pemkot," tandasnya.
Ia juga meminta warga untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Pemkot Surabaya. Sesuai regulasi, ia menegaskan bahwa Pemkot tak pernah menarik biaya dalam perekrutan ASN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-penipuan-lewat-telepon_20150420_194736.jpg)