Berita Blitar Hari Ini

UMK Kota Blitar 2022 Naik Rp 34 Ribu, Dinas PTSP Sebut Sudah Sesuai Kesepakatan Bersama

Upah Minimum Kota Blitar (UMK) 2022 telah ditetapkan Gubernur Jatim sebesar Rp 2.039.024,44.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: isy
SURYAMALANG.COM/Fatimatuz Zahroh/Canva
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMK Jatim 2022 

Sejumlah perusahaan itu terdiri atas perusahaan besar, sedang, dan kecil.

Kategori perusahaan besar, yaitu, memiliki pekerja di atas 100 orang. 

Sedang perusahaan sedang memiliki pekerja di atas 10 orang di bawah 100 orang.

Untuk perusahaan kecil hanya memiliki pekerja di bawah 10 orang. 

"Jumlah perusahaan besar di Kota Blitar hanya sekitar 14 perusahaan. Perusahaan besar di Kota Blitar paling banyak pabrik rokok," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved