Berita Blitar Hari Ini
UMK Kota Blitar 2022 Naik Rp 34 Ribu, Dinas PTSP Sebut Sudah Sesuai Kesepakatan Bersama
Upah Minimum Kota Blitar (UMK) 2022 telah ditetapkan Gubernur Jatim sebesar Rp 2.039.024,44.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: isy
SURYAMALANG.COM/Fatimatuz Zahroh/Canva
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMK Jatim 2022
Sejumlah perusahaan itu terdiri atas perusahaan besar, sedang, dan kecil.
Kategori perusahaan besar, yaitu, memiliki pekerja di atas 100 orang.
Sedang perusahaan sedang memiliki pekerja di atas 10 orang di bawah 100 orang.
Untuk perusahaan kecil hanya memiliki pekerja di bawah 10 orang.
"Jumlah perusahaan besar di Kota Blitar hanya sekitar 14 perusahaan. Perusahaan besar di Kota Blitar paling banyak pabrik rokok," katanya.