Jalan Berliku Kasus Valencya, Wanita yang Sempat Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Marahi Suami Mabuk
Valencya alias Nengsy Lim (45) sujud syukur setelah mendengar vonis majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Valencya 1 tahun penjara.
Mendengar tuntutan itu Valencya menangis dan merasa tuntutan itu tidak adil.
Dalam sidang pleidoi yang berlangsung dua pekan lalu, Valencya membacakan catatan pembelaannya di hadapan majelis hakim dan jaksa yang menuntutnya.
Dalam beleid pleidoi, Valencya minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.
Dia membantah telah melakukan kekerasan psikis kepada mantan suaminya.
Justru Valencya adalah korban dari suami yang kerap mabuk-mabukan dan berperilaku tak pantas terhadap dirinya.
Tuntutan satu tahun terhadap Valencya itu kemudian juga viral dan menjadi sorotan publik.
Akhirnya Jaksa Agung turun tangan dan mengambil alih perkara tersebut.
Pada sidang di PN Karawang Selasa (23/11), jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung, membacakan replik atau tanggapan dari pleidoi Valencya.
Dalam replik yang dibacakan Syahnan itu, Jaksa Agung memutuskan merevisi tuntutan terhadap Valencya.
JPU menuntut Valencya bebas dari segala tuntutan yang dibacakan jaksa Glendy pada 11 November 2021.
Ada beberapa pertimbangan Jaksa Agung dalam replik yang dibacakan Syahnan itu.
Salah satunya adalah jaksa sebelumnya dianggap tak menggali fakta dan bukti lebih lanjut dalam persidangan.
Selain itu dalam replik itu disebut jaksa harusnya melindungi Valencya.
Musababnya, selama 20 tahun berumah tangga dengan mantan suaminya, Valencya kerap mengalami tekanan dan siksaan batin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Valencya Sujud Syukur di Depan Hakim Setelah Divonis Bebas, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/12/03/valencya-sujud-syukur-di-depan-hakim-setelah-divonis-bebas?page=all