Jumat, 17 April 2026

Berita Tulungagung Hari Ini

Kerugian Dugaan Korupsi di PDAM Tulungagung Capai Rp 478 Juta

Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Jawa Timur telah selesai menghitung kerugian dugaan korupsi di PDAM Tirta Cahaya Agung Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
PDAM Tirta Cahaya Agung Tulungagung. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Jawa Timur telah selesai menghitung kerugian dugaan korupsi di PDAM Tirta Cahaya Agung Tulungagung.

Sesuai hasil penghitungan BPKP, ada potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 478 juta lebih.

Jumlah ini lebih kecil dari perkiraan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung yang menangani perkara ini, sebesar Rp 1 milir lebih.

Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan perbedaan ini wajar karena Kejaksaan bukan ahlinya menafsir kerugian.

"Sudut pandangnya memang beda. Apa yang dibelanjakan dan realitas di lapangan, BPKP menyatakan Rp 478 juta," terang Agung kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (2/12/2021).

Hasil audit dari BPKP inilah yang akan digunakan untuk melakukan penuntutan.

Sebelumnya penyidik Kejari Tulungagung telah menetapkan H (61), mantan direktur PDAM Cahaya Tirta Agung sebagai tersangka.

H diduga telah merekayasa proyek sambungan pipa untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari tahun 2016 hingga 2018.

"Tersangka tidak dilakukan penahanan. Karena berdasar petimbangan subyektif, yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," sambung Agung.

Sebelumnya penyidik telah melimpahkan berkas perkara ini.

Namun Jaksa penuntut mengembalikan berkas, karena ada yang harus dilengkapi.

Menurut Agung, diperkirakan dua minggu lagi bisa dilakukan pelimpahan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa penuntut.

"Jadi kekurangannya hanya melengkapi berkas yang diminta oleh Jaksa penuntut, meski itu ada di internal kami. Diperkirakan dua minggu sudah selesai," tutur Agung.

Saat pelimpahan tahap dua, Jaksa penuntut bisa menahan tersangka.

Sebelumnya tersangka H telah menyatakan akan mengembalikan kerugian negara sesuai perhitungan BPKP.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved