Berita Tulungagung Hari Ini
Update Korupsi PDAM Tulungagung, Putusan dari MA Malah Bikin Kejaksaan Bingung
Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor terhadap terdakwa Djoko Haryanto.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor terhadap terdakwa Djoko Haryanto.
Djoko adalah terdakwa korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung tahun 2016-2018.
Dengan putusan kasasi MA ini, Djoko tetap dihukum penjara selama empat tahun.
Djoko juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 135 juta.
Selain itu ada denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.
"Tidak ada perubahan sama sekali. Semua sama seperti putusan PN dan PT," terang Agung Tri Radityo, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (2/12/2021).
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 7,5 tahun penjara.
JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 1,35 miliar.
Lanjut Agung, putusan MA ini membingungkan Kejari Tulungagung.
Sebab di dalamnya tidak mengatur soal barang bukti yang disita selama proses hukum.
Di antaranya ada berupa mobil, sepeda motor dan sertifikat tanah.
Dalam putusan itu tidak menyebut barang bukti itu disita atau dikembalikan.
"Kalau kami sita untuk dilelang jelas salah, karena tidak ada penetapan pengadilan. Mau dikembalikan juga salah, karena putusannya tidak mengatur," tutur Agung.
Karena itu Kejari Tulungagung akan mengirim surat ke MA, untuk menanyakan kejelasan mengenai barang bukti ini.
Sebab keberadaan barang bukti ini menyangkut hak terpidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pdam-tirta-cahaya-agung-tulungagung.jpg)