Berita Malang Hari Ini
Sosialisasi UU HPP, KPP Madya Malang Ajak WP Lapor Pajak
Sosialisasi mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terus dilakukan oleh Kanwil DJP Jatim III dan KPP Madya Malang.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: isy
"UMKM dengan peredaran bruto Rp 500 juta per tahun tidak kena pajak. Kalau pun peredarannya di atas Rp 500 juta, pajaknya hanya 0,5 persen dari omset," ujarnya.
Selain itu, Vita juga mengajak masyarakat agar tidak takut dalam menggali informasi mengenai pajak.
Apalagi, mulai 1 Januari 2022 mendatang, ada salah satu kebijakan baru yang nantinya akan ditetapkan, yakni NIK akan menjadi NPWP.
Kebijakan ini bukan berarti setiap orang harus membayar pajak.
Akan tetapi, orang yang sudah memiliki usaha dan sudah memiliki penghasilan baru bisa membayar pajak.
Begitu juga untuk masyarakat yang tidak kena pajak, seperti PTKP dengan pendapatan di bawah Rp 4,5 juta, juga tidak perlu takut dengan aturan ini.
"Tentu saja nanti akan diverifikasi lagi kan. Kalau UMKM yang penghasilannya di bawah Rp 500 juta tidak dikenai pajak. Intinya sebelum ada penghasilan jangan takut membayar pajak," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang Muhammad Na'im Amali mengatakan, integrasi NIK dan NPWP ini untuk memberi keadilan bagi seluruh masyarakat.
Masyarakat yang masuk kategori PTKP tentu tidak perlu kena pajak.
Begitu juga, mereka yang berkelebihan, sedianya bisa taat membayar pajak, untuk bersama memajukan bangsa.
"Wajib pajak yang hadir dalam ngobrol asyik bersama Madya Malang juga sangat antusias. Karena ada kesempatan untuk mempelajari aturan baru soal UU HPP," tuturnya.
Sosialisasi yang dilakukan oleh DJP III Jatim dan KPP Madya Malang ini juga mendapatkan apresiasi dari para WP yang hadir dalam kegiatan itu.
Presiden Direktur PT Gandum mengatakan, Tusin, bahwa sosialisasi UU HPP memang perlu untuk dilakukan kepada para WP.
"Kami sangat mengapresiasi pelayanan yang diberikan selama ini oleh DJP. Dengan begini kami dapat mengetahui informasi tentang UU HPP. Bagi saya ini luar biasa," ucapnya.
Tak hanya itu, dalam acara ini, Tusin juga mendapat pemaparan yang jelas tentang aturan-aturan terbaru dari UU HPP, termasuk pengungkapan laporan pajak secara sukarela dari WP.
"Kami berharap pelayanan yang diberikan bisa terus seperti ini. Dengan begitu saya yakin Indonesia akan maju kalau pelayanan dari petugas pajak bisa bagus seperti ini," tandasnya.