Berita Malang Hari Ini
Sosialisasi UU HPP, KPP Madya Malang Ajak WP Lapor Pajak
Sosialisasi mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terus dilakukan oleh Kanwil DJP Jatim III dan KPP Madya Malang.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
Reporter: Rifky Edgar
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | MALANG - Sosialisasi mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terus dilakukan oleh Kanwil DJP Jatim III dan KPP Madya Malang.
Kali ini, sosialisasi tersebut dilakukan dengan mengundang para wajib pajak (WP) secara langsung melalui kegiatan Ngalamm, Ngobrol Asyik Madya Malang di Javanine, Karanglo, Selasa (7/12/2021).
Dalam kegiatan tersebut, para WP diajak untuk berdialog secara langsung terkait dengan UU HPP.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, Agustin Vita Avantin menegaskan pentingnya wajib pajak (WP) memanfaatkan UU HPP ini.
UU HPP merupakan upaya dari Kementerian Keuangan untuk merelaksasi pajak demi mengundang WP untuk laporan.
"Ini kesempatan yang langka. Karena, Kemenkeu memberi relaksasi pajak. Setelah tax amnesty, ini yang kedua. Tetapi, kami pastikan tidak ada yang ketiga," ucap Vita, sapaan akrabnya.
Menurutnya, masa relaksasi bagi WP untuk laporan akan bergulir mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022.
Hal ini merupakan kesempatan bagi para wajib pajak untuk mengungkapkan dan melaporkan pajaknya, agar nantinya dikemudian hari DJP tidak mendapatkan temuan yang dapat memberatkan wajib pajak.
"Kalau ini tidak dimanfaatkan akan sangat berat. Maka dari itu, selama enam bulan nanti kami menunggu para WP untuk melapor," ucapnya.
Vita mengatakan sanksi yang nantinya diterapkan ialah para WP harus membayar pajak yang menjadi kewajibannya dengan menggunakan tarif normal.
WP juga akan dikenai sanksi sebesar 200 persen.
"Setelah masa relaksasi (30 Juni 2022) berlalu, kami akan pencocokan data dan klarifikasi. Kalau ternyata ada temuan data pajak dari kami, akan kami terapkan sanksi itu," terangnya.
Selain itu, dengan adanya UU HPP juga menguntungkan bagi para UMKM yang memiliki omzet di bawah atau sama dengan Rp 500 Juta setahun karena tidak dikenakan pajak.
Kebijakan ini merupakan bentuk dari relaksasi pajak dalam membantu para UMKM yang belum mendapatkan penghasilan di atas Rp 500 Juta dalam setahun.