Kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas, Hasil Sidang Lanjutan Sesuai Ekspetasi Pengacara

Kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bebas, hasil sidang lanjutan sesuai ekspetasi pengacara

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang.com/kolase Grid.ID/Rissa Indrasty
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie selesai menjalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

Agenda sidang ketiga adalah pemeriksaan terdakwa.

  • Alotnya Proses Sidang

Seperti disinggung di atas, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Setidaknya ada tiga saksi yang dihadirkan termasuk Direktur Panti Rehabilitasi For All Nations (FAN) CAMPUS, Bogor, Jawa Barat, Herman Haeruman serta satu orang ahli pidana.

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat merasa tidak puas dengan pernyataan yang disampaikan oleh Herman.

Hal itu bermula saat Hakim menanyakan terkait kondisi Nia dan Ardi saat pertama kali hadir ke pusat rehabilitasi. Herman menyebut kondisi keduanya tampak kelelahan.

"Pada awal bertemu memang nampak sangat lelah gitu ya, bukan hanya secara fisik tetapi secara psikologis yang saya lihat begitu," kata Herman dalam persidangan yang terbuka untuk umum Kamis (9/12/2021). 

Menyikapi pernyataan dari Herman, lantas Hakim menanyakan kembali soal fase atau tingkat ketergantungan Nia dan Ardi pada barang haram yang digunakannya itu.

Herman menyebut, tingkat ketergantungan obat-obatan dari kedua pasangan selebritis itu pada tahapan sedang menuju ringan.

"Hasilnya, yang saya bilang tadi pak jadi kategori ketergantungan itu sedang menuju ringan," kata Herman.

"Gangguan apa?," tanya hakim.

"Gangguan penggunaan zat," ucap Herman.

Mengutip Tribunnews.com 'Nia dan Ardi Disebut Ketergantungan Ringan Tapi Direhab, Hakim Cecar Direktur Panti Rehabilitasi'.

Sidang lanjutan perkara dugaan penggunaan narkotika jenis sabu oleh Nia Ramadhani bersama suaminya
Sidang lanjutan perkara dugaan penggunaan narkotika jenis sabu oleh Nia Ramadhani bersama suaminya (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Hakim kembali mencecar Herman terkait dengan penggunaan zat yang dimaksud. Kata Herman, zat yang digunakan oleh Nia dan Ardi yakni berupa Stimulan yang terkandung pada narkotika jenis sabu.

"Zat adiktif maksudnya?," tanya hakim.

"Jadi zat adiktif itu ada berbagai macam pak, ada stimulan ada depresan," jawab Herman.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved