Kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas, Hasil Sidang Lanjutan Sesuai Ekspetasi Pengacara
Kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bebas, hasil sidang lanjutan sesuai ekspetasi pengacara
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang.com/kolase Grid.ID/Rissa Indrasty
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie selesai menjalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Ikuti berita terkait Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie lainnya.
Penulis: Sarah/SURYAMALANG.COM