Kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas, Hasil Sidang Lanjutan Sesuai Ekspetasi Pengacara

Kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bebas, hasil sidang lanjutan sesuai ekspetasi pengacara

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang.com/kolase Grid.ID/Rissa Indrasty
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie selesai menjalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

Polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Ikuti berita terkait Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie lainnya.

Penulis: Sarah/SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved