Berita Gresik Hari Ini

Kisah Tahanan Kejari Gresik Kabur di Polsek Karena Borgol Dilepas, Kasi Intel Diam Soal Kecerobohan

Kisah seorang tahanan Kejaksaan Negeri Gresik yang kabur di Mapolsek karena hanya dikawal satu petugas saja dan borgol yang dibukakan jadi perhatian

Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah (kiri) dan Kasi Pidum Kejari Gresik, Firdaus (kanan) saat jumpa pers di lantai dua Gedung Kejari Gresik, Senin (13/12/2021). Foto kanan; Yosep Bao Open alias Wilhelmus, tahanan Kejari yang kabur 

Tahanan Pria berusia 38 tahun asal Sikka, NTT itu dihadiahi timah panas di kedua kakinya saat penangkapan.

Wilhelmus langsung diborgol polisi dan dibawa menuju Mapolres Gresik dengan pengawalan ketat.

Deni hanya menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap pukul 02.00 pagi (13/12/2021) di sekitar Jembatan Merah, tepatnya di Jalan Kaswari, Krembangan. Kota Surabaya

"Sempat ada perlawanan, teman-teman dari kepolisian masih langsung mengambil tindakan. Ditembak di kaki kanan dan kiri," ucap Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah. 

Wilhelmus (tengah) dibopong anggota Satreskrim Polres Gresik dan Kejari Gresik, di Mapolres Gresik, Senin (13/12/2021).
Wilhelmus (tengah) dibopong anggota Satreskrim Polres Gresik dan Kejari Gresik, di Mapolres Gresik, Senin (13/12/2021). (Surya.co.id/Willy Abraham)

Diketahui, Wilhelmus ternyata setelah berhasil lompat dari Mapolsek Driyorejo usai borgolnya dilepas seorang penjaga Kejari Gresik karena alasan buang air, langsung sembunyi.

Kata Deni, Wilhelmus sembunyi di gorong-gorong. 

Ia kemudian berhasil sampai Surabaya dengan jalan kaki seorang diri.

Di Surabaya, Wilhelmus ternyata berpindah-pindah tempat di Surabaya

"Berpindah-pindah, kami pantau 10 hari,  terlihat ada titik terang pada 3 hari, Sembunyi di tempat kosong lalu diamankan," kata dia. 

Saat itu, petugas juga mendapatkan informasi bahwa Wilhelmus berencana pulang ke kampung halamannya yang berada di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dengan menggunakan jalur laut melalui pelabuhan Tanjung Perak.  

Ulah dari Residivis kasus curanmor di NTT tahun 2015 itu membuatnya mendapat sanksi tambahan.

Untuk diketahui, saat dalam pelariannya, Wilhelmus sudah divonis hukuman 1 tahun 8 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada 7 Desember lalu. 

Kasi Pidana Umum Kejari Gresik Firdaus segera melakukan eksekusi kepada Wilhelmus. 

"Saat ini fokus kami pada proses eksekusi," ucapnya. 

Sebelumnya, Pakar Hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik, Suyanto angkat bicara terkait tahanan Kejari Gresik yang kabur itu.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved