Berita Gresik Hari Ini

Kisah Tahanan Kejari Gresik Kabur di Polsek Karena Borgol Dilepas, Kasi Intel Diam Soal Kecerobohan

Kisah seorang tahanan Kejaksaan Negeri Gresik yang kabur di Mapolsek karena hanya dikawal satu petugas saja dan borgol yang dibukakan jadi perhatian

Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah (kiri) dan Kasi Pidum Kejari Gresik, Firdaus (kanan) saat jumpa pers di lantai dua Gedung Kejari Gresik, Senin (13/12/2021). Foto kanan; Yosep Bao Open alias Wilhelmus, tahanan Kejari yang kabur 

Suyanto menyebut peristiwa memalukan ini harus menjadi evaluasi institusi penegak hukum. 

"Ini merupakan kelalaian, sehingga harus dievaluasi agar tidak terjadi kejadian serupa," pungkasnya. 

Diketahui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI nomor PER-005/A/JA/03/2013. 

Dalam pasal 1 angka (9), pengawal tahanan terdiri dari komandan regu, wakil komandan regu, anggota dan pengemudi kendaraan tahanan.

Wilhelmus melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat L 6114 HS milik marketing PT Putra Bungsu Utama (PBU) di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo pada bulan Agustus lalu. 

Wilhelmus membawa kabur sepeda motor warna hitam itu ke luar Gresik. Dia berhasil diamankan polisi saat bersembunyi di wilayah Simorkerto, Kota Surabaya

Pria berperawakan kurus ini sedang duduk di parkiran bersama sopir truk saat ditangkap. 

Wilhelmus merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2015 lalu di NTT. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved