Berita Batu Hari Ini
Tak Terima Kios Diklaim dan Dilelang, Pedagang Pasar Besar Ancam Somasi Pemkot Batu Pekan Depan
Para pedagang yang berada di unit 1 & 2 merasa keberatan kiosnya diklaim milik aset Pemkot Batu lalu dilelang.
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|BATU - Pelelangan aset Pasar Besar Kota Batu memunculkan masalah baru. Para pedagang yang berada di unit 1 & 2 merasa keberatan kiosnya diklaim milik aset Pemkot Batu lalu dilelang. Menurut mereka, kios yang saat ini mereka tempati adalah milik para pedagang.
Pada 1997, Pasar Besar Kota Batu terbakar. Setahun kemudian, terjadi krisis moneter. Akibatnya, Pemerintah Kota Batu yang saat itu masih menjadi kawasan Kabupaten Malang tidak memiliki banyak biaya untuk memperbaiki pasar yang terbakar.
Pedagang mengajukan surat permohonan ke gubernur agar diberi kemudahan meminjam dana ke Bank Jatim.
Permohonan tersebut direstui sehingga pedagang mendapat kucuran dana. Melalui dana itu, pedagang membangun kembali kios mereka yang terbakar. Kepemilikannya pun diklaim milik pedagang.
Pada 2021, rencana revitalisasi pasar gencar dilakukan Pemkot Batu. Untuk membangun pasar baru, aset-aset yang saat ini di Pasar Besar Kota Batu dilelang. Dalam pelelangan ini, rupanya kios-kios yang ada di unit 1 & 2 turut dilelang.
Pengacara MS Alhaidary, yang ditunjuk pedagang menjelaskan, pelalangan tersebut tanpa musyawarah dengan para pedagang. Alhaidary mengatakan, sebenarnya pedagang tidak mempersoalkan jika kemudian kios mereka dilelang asal ada ganti rugi. Pun, jika memang diklaim milik pemerintah, para pedagang berhak mengetahui dasar hukumnya.
“Namun nyatanya para pedagang tidak pernah diajak bicara. Tiba-tiba ada lelang dan mereka tidak tahu ternyata kios-kiosnya juga turut dilelang,” ungkap Alhaidary.
Akibat tindakan itu, Alhaidary yang ditunjuk sebagai pengacara para pedagang berencana akan melayangkan somasi kepada Pemkot Batu pekan depan. Alhaidary berharap ada win-win solutions antara pedagang dan pemerintah menyikapi persoalan ini.
“Somasi ini kan hak saja, artinya kami akan menegur pemerintah. Kalau bisa sebelum dilaksanakan pembongkaran, dijelaskan terlebih dahulu ke pedagang. Jika tidak ada tanggapan, ya kami akan tempuh langkah hukum, baik perdata maupun pidana,” ungkapnya.
Hingga saat ini, masih ada sejumlah pedagang yang masih mengangsur ke Bank Jatim. Para pedagang mengangsur antara Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan ke Bank Jatim. Nilai aset di unit 1 & 2 itu diperkirakan mencapai miliaran Rupiah.
Alhaidary menjelaskan, meskipun tanah atau lahan yang ada di Pasar Besar Kota Batu milik Pemkot Batu, namun bangunan di atasnya tidak serta-merta milik Pemkot Batu. Ada Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding Beginsel) yang menurut pendapat Alhaidary harus dihormati oleh Pemkot Batu.
“Sekecil apapun hak pedagang di situ harus dilindungi. Ada istilah Horizontale Scheiding, bangunan di atas tanah itu tidak mesti milik Pemkot Batu,” tegasnya.
Alhaidary ingin Pemkot Batu bisa bijak menyikapi persoalan ini. Ia juga mengingatkan agar kebijakan-kebijakan yang diambil tidak sampai merugikan pedagang yang menggantungkan harapannya pada kios.
“Sepanjang itu bisa dibicarakan, mari kita bicarakan. Tapi kalau tidak, kami akan menempuh upaya hukum. Pedagang tidak diajak komunikasi sejauh ini. Pedagang merasa membeli dan bisa membuktikannya. Sekecil apapun, itu hak pedagang sebagai pembeli,” tegas Alhaidary.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Eko Suhartono mengatakan belum mengetahui terkait rencana somasi tersebut. Ia menolak memberikan keterangan mengenai rencana somasi yang akan dilayangkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ms-alhaidary-advokat-yang-ditunjuk-para-pedagang-pasar-besar-kota-batu.jpg)